MJP 120 Peserta FE Pagi September 2011
Halaman ini dperuntukkan untuk peserta MJP 120, FE Tahun 2011/2012, dosen pengampu: 1) Dr. Johannes, S.E., M.Si dan 2) Drs. Mulyadi Raf, MBA.
Ketentuan kuliah: 1). Peserta diharuskan memiliki Modul Ajar MJP 120; 2) Peserta diharuskan mengunduh semua bahan kuliah yang ada pada halaman ini; 3) Penugasan dg Pak. Jo, Kuis, diunggah hanya pada halaman ini saja.
Tugas MJP terdiri dari dua, tugas kelompok dan Individu. Untuk tugas kelompok diharuskan melakukan pengamatan terhadap praktek pemasaran, khususnya gejala-gejala yang aktual, sedang terjadi. Penugasan akan diberikan pada halaman ini dalam bentuk attachment.
SUKSES MENYERTAI ANDA, FE LOVES YOU FULL
Powerpoin Kuliah
Tugas-1. Sebagaimana berita teraktual diketahui bahwa praktik “pencurian pulsa” dilakukan secara massif oleh beberapa pihak yg berpura-pura menawarkan “promo, hadiah, atau apa saja yg meminta menghubungi nomor tertentu. Nomor ini jelas tidak dikenal oleh penerima pesarn, akan tetapi sudah dipastikan dia memperoleh nomor dg cara yg tidak etis. Selanjutnya, bila penerima pesan membalas “perintah” maka otomatis mereka “berhak” memotong pulsa orang yg membalas promo mereka. Untuk kepentingan ini, kita akan mengungkapkan berbagai praktik dan perilaku penerima pesan, khusunya di FE yg akan dilanjuti dg penyebaran kuesioner. Kegiatan pertama yg harus dimuat di halaman ini adalah: 1) tuliskan jenis hp yg anda gunakan, 2) tuliskan jenis promo (isinya) yg pernah anda terima. Paling lambat diterima tgl 12 Oktober 2011. Sukses menyertai anda.
Tugas-2. Baca attachment dan unggah jawaban sesuai dg petunjuk pada kasus. Blog Tugas MJP 120 oktober 2011
SOAL MIDSEMESTER NOVEMBER 2011 PESERTA MJP PAGI.
Blog Soal MJP 210 November 2011
Nama: Melfa Hutagaol (C1B010088)
Pengguna: IM3-Indosat
Promo: Diskon produk elektronik/kupon belanja, Libur bareng antarpelajar dan mahasiswa, Rejeki Lebaran dari Contempo-Columbia, wallpaper artis, RBT artis.
Jawabanya: Diabaikan sebab cukup mengganggu dan pastinya pulsa kita akan ditarik terus-menerus
Komentar oleh Melfa Hutagaol | Oktober 7, 2011 |
NAMA : RIZKI ARIANDO
NIM : C1B010064
Manajemen kelas B angkatan 2010
Saya Pengguna IM3 Indosat, jenis hp yang saya gunakan Nokia
promo yang pernah saya terima Dari 9933
“SELAMAT!Anda termasuk plggn yg paling berkesempatan dpt uang tunai total Rp100jt. Cuma disini km bs ExtraPuas hdiah+BONUS GAME. Stp *393*4*39#.CS:02127243008”
Komentar oleh Rizki Ariando | Oktober 9, 2011 |
Nama : ARISPA PANDU SAPUTRA
Nim : C1B010089
TELKOMSEL
“Dapatkan gratis nelpon 60 menit (Rp. 1500) ke semua pelanggan telkomsel, khususnya pelanggan kartu AS.
ketik *100*3# pilih no. 1 paling murahnya kartu AS.
Pendapat : Saya hanya mengabaikan pesan di atas
MJP 120 B
Komentar oleh arispa pandu | Oktober 9, 2011 |
Tugas MJP 120B
NAMA : ARISMAN
NIM : C1B010090
Nama Operator : XL
” TIADA HARI TANPA KEJUTAN! GRATIS 10 menit nelpon ke operator lain jam 00-17 buat 2 harian ( 5 menit perhari) ! cukup dengan ketik *123*2*1# lalu ok
Komentar : Saya tidak mengikuti promo di atas lalu mengabaikannya, karena menurut saya itu merupakan penipuan terhadap konsumen dari XL jika kita mengikutinya maka akan di potong pulsa sebanyak Rp. 2000 walaupun tidak di pakai.
Komentar oleh ARISMAN | Oktober 9, 2011 |
2. Tugas MJP 120B
NAMA :ARISPA PANDU SAPUTRA
NIM : C1B0100B9
TELKOMSEL (as)
“Dapatkan gratis nelpon 60 menit (1500) ke semua pelanggan telkomsel (kartu as),.ketik *100*3#,pilih no 1.paling murahnya kartu as
komentar : saya akan mengabaikan promo ini,
Komentar oleh arispa pandu | Oktober 9, 2011 |
NAMA : RIZKI ARIANDO
NIM : C1B010064
Manajemen kelas B angkatan 2010
Saya Pengguna IM3 Indosat, jenis hp yang saya gunakan Nokia
promo yang pernah saya terima Dari 9933
“SELAMAT!Anda termasuk plggn yg paling berkesempatan dpt uang tunai total Rp100jt. Cuma disini km bs ExtraPuas hdiah+BONUS GAME. Stp *393*4*39#.CS:02127243008″
komentar : saya mengabaikan promo ini.
Komentar oleh Rizki Ariando | Oktober 10, 2011 |
Salam super pak Jo.,
saya mahasiswa MJP 120
NAMA : CICI APRIANTI POHAN
NIM : C1B010047
PENGGUNA TELKOMSEL AS
Saya seringkali mendapat tapi sudah sering saya hapus hanya beberapa saja yang saya simpan antara lain :
1. Pengirim TELKOMSEL
PAKET INTERNETAN HANYA Rp 5000 (5Mb/7hari). hub *363*5000# . Klik http://m.detik.com/ utk berita nasional, olahraga, film, music,&info selebritis terkini!
2. Pengirim 222
Selamat, Anda mendapatkan bonus Opr 1 sebesar 100SMS. utk Cek Bonus tekan *889#
3.Pengirim TELKOMSEL
Anda diundang ikut jwb bnr 5 soal,dlm 60mnt tdk ada pmain lain dgn poin 50 dpt SuzukiSatriaF150!(JwbBnr=10poin),trf ke-1 Rp550.TEKAN *268*88# (info2rb/sms2x/hr)
4.Pengirim TELKOMSEL
Anda plgn yg diundang utk raih ksmptn dptkn Yamaha MIO TEKAN *268*1# dgn ksmptn ke-1 Rp550 +Asuransi +BonusPulsa20rb/hr utk 200org/hr (info 2rb/sms 2x/hr).
5.Pengirim TELKOMSEL
Kejutan BONUS Internet utk nomer 6285270272954. Hub *363*5000# utk GRATIS Facebook, Internet & download 8MB/4hari. Promo s/d 30 Sept 2011. Rp5rb/5MB/7hari
Komentar oleh ciciapriantipohan | Oktober 11, 2011 |
Nama : Sefiana JamalaDewi
NIM : C1B010066
manajemen B angkatan 2010
Pengguna XL
Pengirim XL kejutan
XL masih ada kejutan BONUS-ny! MAU GRATIS 50 SMS dari jam 00 – 17 hari ini dan besok ? cukup dengan ketik YA sekarang (10 – okt) dan kirim ke 555. GRATIS! pastikan kartu aktif.CL411C
Komentar oleh sefiana jamaladewi | Oktober 11, 2011 |
salam sukses pak jo
saya mahasiswa MJP 120
Nama : Antika safratiwi
Nim : C1B010046
Saya pelanggan telkomsel As, dan jenis hp yang saya gunakan nokia
saya sering kali mendapat promo dari TELKOMSEL antara lain:
1. “Anda diundang ikut jawab benar 5 soal, dalam 60 menit tidak ada pemain lain dengan point 50 dapat suzuki satria f150! (jawab benar = 10 point), tarif ke 1 Rp 550. tekan *268*88# (info 2rb/sms 2x/hr)”
2. “cuma hari ini. hanya Rp 500 bisa menangkan 12 honda vario, 21 BlackBerry, 121 tabungan masing – masing Rp 1jt + Nsp Armada – Pemilik Hati. cukup telepon *121*1# ”
komentar : saya mengabaikan semua pesan ini
Komentar oleh antika syafratiwi | Oktober 11, 2011 |
salam sukses pak jo
saya mahasiswa MJP 120
Nama : Antika safratiwi
Nim : C1B010046
Saya pelanggan telkomsel As, dan jenis hp yang saya gunakan nokia
saya sering kali mendapat promo dari TELKOMSEL antara lain:
1. “Anda diundang ikut jawab benar 5 soal, dalam 60 menit tidak ada pemain lain dengan point 50 dapat suzuki satria f150! (jawab benar = 10 point), tarif ke 1 Rp 550. tekan *268*88# (info 2rb/sms 2x/hr)”
2. “cuma hari ini. hanya Rp 500 bisa menangkan 12 honda vario, 21 BlackBerry, 121 tabungan masing – masing Rp 1jt + Nsp Armada – Pemilik Hati. cukup telepon *121*1# ”
komentar : saya mengabaikan semua pesan ini
Komentar oleh antika syafratiwi | Oktober 11, 2011 |
nama : Sefiana JamalaDewi
NIM : C1B010066
manajemen B angkatan 2010
pengguna XL
pengirim XL kejutan
XL masih ada kejutan bonus-nya! mau gratis 50 sms dari 00 – 17 hari ini dan besok ? cukup dengan ketik YA sekarang (10 okt) dan kirim ke 555. GRATIS !
pastikan kartu aktif. CL411C
komentar : saya mengabaikan pesan ini
Komentar oleh sefiana jamaladewi | Oktober 11, 2011 |
NAMA : OKTAVIA VERONIKA GINTING
NIM : C1B010068
MAHASISWA MANAJEMEN ’10
Pengguna xl
saya sering mendapati sms dari pihak operator itu sendiri…
antara lain:
.
Kamu terpilih buat dpetin UANG 3 JUTA. BB ONYX & Pulsa 50rb !hub *123*2767# utk ambil ksempatanmu skrg ! GRATIS WALLPAPER ROMANTIS ! 5RB/ BLN
pengirim xl
. tonton video seru berhadiah PULSA GRATIS TIAP HARI? CUMA HARI INI DAN BESOK. TELEPONKE *123*567*1# DAN jawab pertanyaanya di http://bit.ly/xlvuclip
komentar saya : biasanya saya ingin mencoba ikut peruntungan dengan konten seperti itu, tetapi dengan pengalaman saya yang harus ganti kartu karna tidak bisa berhenti dari salah satu konten, belakangan ini saya mulai mengabaikannya, kalau perlu saya langsung menghapusnya. pengalaman saya itu, saya pernah ikut konten seperti ini REG RAMAL,..
Tetapi sangat sulit untuk memberhentikan konten tersebut.
Komentar oleh oktavia veronika ginting | Oktober 11, 2011 |
nama : Nurul Rohmana
NIM : C1B010078
manajemen B angkatan 2010
saya pengguna tri (3)
jenis promo yang pernah dikirim ke nomor saya:
1. 32666
Nikmati serunya chattingan facebook via sms di hapemu !
chattingan seharian sepuasnya hanya Rp 550! balas YA
untuk mengaktifkan \
2. 142
tri celoteh bagi – bagi pulsa Rp 20rb GRATIS, cepetan!
gunakan kesempatan ini dan update status ke fb / tw.
hubungi 142 atau ketik *140*2# Rb 599/hr + PPn
3. 3 tri
dapatkan IPAD2 GRATIS. tekan *123*1*5# atau klik http://www.tri.co.id/winipad
4. 141
lowongan ” tri lowongan kerja” hari ini (1) IT hardware, bekasi (2) akuntan , tanggerang
untuk mengapply lowongan pekerjaan hari ini tel 141 Rp300 + PPn
komentar : saya tidak menghiraukan semua pesan ini karena menurut saya semua ini hanya membuang – buang waktu dan pulsa ..
Komentar oleh nurul rohmana | Oktober 11, 2011 |
Nama : Angelia Singarimbun
NIM : C1B010052
manajemen B angkatan 2010
pengguna telkomsel As
1. TELKOMSEL
selamat! anda pelanggan yang berkesempatan honda scoopy tekan *268*1# atau BlackBerry Onyx tekan *268*2# dengan kesempatan ke 1 Rp 550 + asuransi + bonus pulsa 20 rb untuk 200 orang/hr
2. TELKOMSEL
pelanggan yth nikmati flash unlimited hanya Rp 100rb internetan sepuasnya di hp / komputer anda untuk sebulan caranya ketik : flash(spasi)on(spasi)100 kirim ke 3636
komentar : saya mengabaikan semua pesan ini
Komentar oleh angelia singarimbun | Oktober 11, 2011 |
Nama : Hajrianti Refiana P.
NIM : C1B010060
manajemen B angkatan 2010
pengguna TELKOMSEL simPATI
1. TELKOMSEL
gunakan Nimbuzz sekarang untuk chatting dengan teman baru YM-an twitteran dan menangkan pulsa 200rb galaxy tab, BlackBerry Torch, Gemini, hanya dengan ketik *252*50# (Rp 500/hr)
2. TELKOMSEL
hubungi *525*62# ok/ call menangkan hape nokia C3 bagi 100 orang pertama dan 100 pulsa 20rb untuk pengaktif kelipatan 10 NSP Anji – Ternyata Cinta. (Rp 3000/7hr)
3. TELKOMSEL
jangan cuma nonton, ayo ikut jadi petarung dangdut sejati dan dapat motor keren dengan ketik *890*33# sekarang juga!(Rp 2000/sms/hr)
4. TELKOMSEL
promo hari ini. hanya dengan Rp 500 kamu dapat NSP netral – garuda di dadaku dan raih hadiah 1000 kaos netral. hbungi *121*143# sekarang juga ! promo terbatas
komentar : saya tidak menghiraukan promo – promo ini karena saya anggap tidak penting, sangat mengganggu, dan tidak ada kesempatan untuk menang….
Komentar oleh hajrianti refiana p. | Oktober 11, 2011 |
Nama : Oca Mery Kacaribu
NIM : C1B010081
manajemen B angkatan 2010
pengguna TELKOMSEL As
1. bonus 9910
silahkan cek di *800*82#, siapa tau pulsa 50rb bisa langsung masuk ke hapemu, promo hanya untuk 20 orang saja, menangkan puluhan juta rupiah dan BB 2rb/hr. cs :0214519910
2. hadiah 9899
Yth pelanggan telkomsel 628526112**** anda berkesempatan untuk mendapat uang tunai hari ini. silahkan cek di *567*88# SEKARANG. TOTAL 1Milyar. info 0217233465
3.promo
pemilik no hape dengan 4 digit belakang 0227 segera cek hape anda di *800*600# kesempatan dapat uang dan pulsa Rp 2rb/sms/hr. cs : 02158908230
komentar : saya tidak menghiraukan sms yang dikirim oleh operator ini.
Komentar oleh oca mery kacaribu | Oktober 11, 2011 |
Nama: Lita Chyntia Indari
NIM: C1B010049
Pengguna: AS-Telkomsel
Promo: Sms dari bonus 393
ANDA PUNYA POIN BONUS! Segera lihat *393*80# untuk AMBIL BONUS ANDA. KESEMPATAN KAMI BAYARKAN ke EROPA+HotelMewah+UangSaku. 2rb/info/Hr.CS:0212524819. (sms ini Rp0)
Komentar: Saya mengabaikan promo ini.
Komentar oleh Lita Chyntia Indari | Oktober 11, 2011 |
Nama: Shely Octiyati
NIM: C1B010065
Pengguna: XL
Promo: TIADA HARI TANPA KEJUTAN! GRATIS 10 menit nelpon ke operator lain jam 00-17 buat 2 harian ( 5 menit perhari) ! cukup dengan ketik *123*2*1# lalu Ok.
Komentar: Saya mengabaikan promo ini dan Saya tidak pernah menanggapi promo-promo lainnya yang serupa.
Komentar oleh Shely Octiyati | Oktober 11, 2011 |
Nama: Lita Chyntia Indari
NIM: C1B010049
Pengguna: AS-Telkomsel
Promo: SMS dari bonus 393
ANDA PUNYA POIN BONUS! Segera lihat *393*80# untuk AMBIL BONUS ANDA. KESEMPATAN KAMI BAYARKAN ke EROPA+HotelMewah+UangSaku. 2rb/info/Hr.CS:0212524819. (sms ini Rp0)
Komentar: Saya tidak pernah menanggapi promo seperti ini.
Komentar oleh Lita Chyntia Indari | Oktober 11, 2011 |
Nama: Shely Octiyati
NIM: C1B010065
Pengguna: XL
Promo: TIADA HARI TANPA KEJUTAN! GRATIS 10 menit nelpon ke operator lain jam 00-17 buat 2 harian ( 5 menit perhari) ! cukup dengan ketik *123*2*1# lalu Ok.
Komentar: Saya mengabaikan promo ini dan Saya tidak pernah menanggapi promo-promo lainnya yang serupa.
Komentar oleh shely octiyati (@shelyeyii) | Oktober 11, 2011 |
Nama: Linda Oktarina
NIM: C1B010051
Pengguna: AS-Telkomsel
Promo: Dapatkan gratis nelpon 60 menit (1500) ke semua pelanggan telkomsel (kartu as),.ketik *100*3#,pilih no 1.paling murahnya kartu as
Komentar: Saya tidak pernah menanggapi promo seperti ini.
Komentar oleh Linda Oktarina | Oktober 11, 2011 |
NAMA : CYLVIA INDAH FARWATI
NIM : C1B010067
Manajemen kelas B angkatan 2010
Pengguna : Telkomsel
PROMO “SEGERA hubungi *600*25#,raih kesempatan dapat Uang Pulsa TOTAL101JUTA dari Nikita Willy.
sms 2x2rb/minggu,nsp3rb/minggu.
CS:02158908230.
STOP:*600*250#
Komentar :saya mengabaikan promo di atas,karena telah banyak terjadi korban penipuan yang mengatas namakan
promo tersebut.
Komentar oleh Cylvia indah Farwati | Oktober 11, 2011 |
NAMA : CYLVIA INDAH FARWATI
NIM : C1B010067
Manajemen b angkatan 2010
pengguna : Telkomsel(AS)
TELKOMSEL
“Dapatkan GRATIS Nelpon 60 menit (Rp.1500) ke semua pelanggan Telkomsel,khusus buat pelanggan kartuAs.
ketik*100*3#,pilih no 1.Paling Murah.Ya Kartu As .
komentar : saya tidak pernah menanggapi promo di atas.
Komentar oleh Cylvia indah Farwati | Oktober 11, 2011 |
Nama: Abdi Kusuma Wardana Aritonang
NIM: C1B010062
Manajemen B 2010
Pengguna: XL
Jenis Promo: “Selamat, no ini dpt Kejutan dr XL! GRATIS 10mnit nelp ke semua no XL di 100kt setelah pake pulsa Rp750 saja hari ini. Yuk pake XLmu $ nikmati bonusnya! CL400D”
Tanpa mengubah isi promosi.
Komentar oleh abdi aritonang | Oktober 12, 2011 |
NAMA : Panji Arya Perwira
NIM : C1B010074
Manajemen kelas B angkatan 2010
Saya Pengguna XL, jenis hp yang saya gunakan Nokia
“pake terus XL mu, mulai 7 oktober tarif dasar internet pkt super ampuh cuma Rp. 1.000 untuk 100 menit. internetan terus sampe Rp5.000/hari, dapat gratis seharian deh. info http://www.XL.co.id”
pengirim XL info
komentar : ketika di coba keluarga saya, percuma karena lambatnya koneksi yg diberikan jadi pulsa Rp.5000/hari jadi sia-sia dan saya tidak pernah mencobanya karena akan sia-sia.
Komentar oleh Panjin Arya Perwira | Oktober 12, 2011 |
Nama : Reisha DH Marpaung
NIM : C1B010087
Pengguna : IM3 dan Simpati
Promo :
1. Promo dari 808.Aktifin iRingnya Repvblik -Telah Kuberikan.Balas pesan ini dengan ketik IYA sms ke 808 (Rp.3190/hr) s.d 15/10/11.CS:0217941178.
2. Promo dari TELKOMSEL.PAKET INTERNETAN HANYA Rp.10000 (15Mb/7hari).hub *363*10000#.klik http://m.vivanews.com/ untuk berita nasional,olahraga,film,music,& info selebriti terkini.
Komentar : Saya selalu mengabaikan promo-promo tersebut.karena bagi saya itu tidak penting dan hanya membuang-buang pulsa.
Komentar oleh Reisha DH Marpaung | Oktober 12, 2011 |
Nama: M. Ghufron.A
Nim: C1B010055
Manajemen B Angkatan 2010
..Telkomsel ..
Anda diundang ikut jwb bnr 5 soal,dlm 60mnt tdk ada pmain lain dgn poin 50 dpt SuzukiSatriaF150!(JwbBnr=10poin),trf ke-1 Rp550.TEKAN *268*88# (info2rb/sms2x/hr)
Komentar : Saya tidak pernah menanggapi SMS Promo diatas
Komentar oleh M.Ghufron.A | Oktober 12, 2011 |
Nama: Isay Feri.M
Nim: C1B010056
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna: Telkomsel (As)
1. (9700)
Terpilih sebagai nominasi penerima THR yang akan di Undi
2.(9008)
Terpilih sebagai nominasi tabungan Umbroh.
3. (Dari bonus 9910)
selamat anda terpilih sebagai penerima pulsa grati sebesar 20 Rb
4. (Dari hadiah 9899)
Dapat kesempatan Kejutan Mencapai 1 Milyar
5. ( Dari bonus 9545)
Bsa mendapat kan BB dan Pulsa 50 Rb.
Komentar : Saya tidak menanggapi Sms Promo diatas
Komentar oleh Isay Feri. M | Oktober 12, 2011 |
Nama: M.Ghufron.A
Nim: C1B010055
Manajemen B angkatan 2010
Telkomsel (As)
1.(Telkomsel)
Dapatkan liburan keluar Negri, Tabungan, Ratusan hadiah lain nya….
2. (Dari 777)
Kejutan point hadiah 45 juta
3.(Telkomsel )
Berkesempatan mendapatkan yamaha Byson + Asuransi Sebesar 10 Jt
Komentar : Saya tidak menanggapi Sms promo tersebut
Komentar oleh M.Ghufron.A | Oktober 12, 2011 |
NAMA : AGUNG SUKANDANI
NIM : C1B010058
Manajemen B angkatan 2010
pengguna : XL
Dari 810
“Selamat anda terpilih dalam club gratis XL X-Tra langsung dapat gratis bicara. dapatkan bonus sms, bicara, info, promo, download dan penawaran. untuk stop ketik unreg ke 810.
Dari 27672.
“kamu dapat kesempatan untuk dapetinTHR 3 juta dari XSMS. Hubungi *123*2767# buat gabung (5rbu/bulan). Kamu bisa kirim mms ucapan ramadan juga, tambah x d dpn pesan. cth: x mudik yuk.
Komentar : saya mengabaikan promo ini, karena saya menganggap ini sebagai penipuan untuk pengguna XL dan hanya ingin mengambil pulsa saja.
Komentar oleh AGUNG SUKANDANI | Oktober 12, 2011 |
NAMA : RIANDINO GAVIRIA
NIM : C1B010079
Pengguna : TELKOMSEL (AS)
Promo :
SELAMAT ! Anda mendapatkan 1 unit mobil Avanza dari HUT ke 16, T-SEL EDISI, THN 2011 No: PIN 3E8F4C7
komentar : tidak menganggap itu serius dan tidak di tanggapin
Komentar oleh Gavi Riandino (@GaviRiandino) | Oktober 12, 2011 |
Saya memperoleh ucapan selamat yang sama, dan dipersilahkan menghubungi ke T-Sel Pusat segala lagi
Komentar oleh wiriajaya | November 10, 2011 |
NAMA : ARFAD FERMADY
NIM : C1B010086
Manajemen b angkatan 2010
pengguna : XL
XL INFO
“Mau SMSan SEPUASNYA selama 30 hari? Yuk pilih paket SMS UNLIMITED di *123*315# skrg, Lebih mudah & murah BERLANGGANAN diskon 10%.
XL INFO
” TIADA HARI TANPA KEJUTAN! GRATIS 10 menit nelpon ke operator lain jam 00-17 buat 2 harian ( 5 menit perhari) ! cukup dengan ketik *123*2*1# lalu ok
KOMENTAR : tentunya saya sangat merasa risih dengan sms-sms seperti diatas, karna bukan hanya sekali dalam satu hari, bahkan sampai 3 kali sehari, belum lagi promo2 lain, dan sms penipuan dalam hari yang sama.. sejauh ini saya tidak pernah mengacuhkan segala sms yang saya dapat tersebut, tetapi mungkin saya berharap kepada dinas terkait untuk mengusut hal-hal semacam ini untuk segera dihentikan atau mungkin sedikit dikurangi .
terima kasih pak jo, salam sukses selalu bagi kita semua .
Komentar oleh Arfad Fermady | Oktober 12, 2011 |
NAMA : SATRIO NUGROHO
NIM : C1B010063
MGT B 2010
pengguna: telkomsel ( simpati)
merk hp : nokia
TELKOMSEL, saya mendapatkan sms promo dari telkomsel yg berisikan
” selamat! Anda diundang untuk dptkan Yamaha JupiterZ dgn menjawab bnr 5 soal dlm 60 mnit, tdk ada pemain lain dgn poin 50! pilih hadiah (jwb bnr=10poin) TEKAN *268*88#”
komentar: saya sebagai pengguna hp merasa keberatan tentang adanya sms promo tersebut, karna promo trsbut membuat saya risih, dan menganggu aktivitas sya, dan saya tidak pernah menanggapi tentang sms promo tersebut
Komentar oleh SATRIO NUGROHO | Oktober 12, 2011 |
Nama : M.Robby Saing
Nim : C1B010082
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna “Telkomsel”
“Kpd Pelangan Yth, Silahkan Cek *393*6# utk bisa berkesempatan wisata GRATIS ke BANGKOK + Uang saku + Hotel Mewah SBLM pkl 10 malam hari ini. info “0212524819”
komentar : Saya tidak menanggapi promo di atas.
Komentar oleh M.Robby Saing | Oktober 12, 2011 |
hehehX! http://www.facebook.com.img743.tk/Photo-07j4sP31sn.jpeg
Komentar oleh Edwar Agusman | Oktober 12, 2011 |
NAMA : AGUNG SUKANDANI
NIM : C1B010058
Manajemen B angkatan 2010
pengguna : XL
Dari 810
“Selamat anda terpilih dalam club gratis XL X-Tra langsung dapat gratis bicara. dapatkan bonus sms, bicara, info, promo, download dan penawaran. untuk stop ketik unreg ke 810.
Dari 27672.
“kamu dapat kesempatan untuk dapetinTHR 3 juta dari XSMS. Hubungi *123*2767# buat gabung (5rbu/bulan). Kamu bisa kirim mms ucapan ramadan juga, tambah x d dpn pesan. cth: x mudik yuk.
Komentar : saya mengabaikan promo ini, karena saya menganggap ini sebagai penipuan untuk pengguna XL dan hanya ingin mengambil pulsa saja.
Komentar oleh AGUNG SUKANDANI | Oktober 12, 2011 |
NAMA : FANTO SIMBOLON
NIM : C1B010069
MANAJEMEN B ANGKATAN 2010/2011
PENGGUNA : IM3(INDOSAT) JENIS HP YANG SAYA GUNAKAN NOKIA
jenis promo yang sering datang ke no saya :
1)progam pulsa langsung kembali.dapatkan gratis bicara kesesama indosat setelah telfon ke operator manapun.skberlaku,cs:100.info:http://mobile.indosat.com
komentar:saya tidak pernah menanggapi promo tersebut.
2)ada kesempatan khusus untuk pelanggan dengar no.hp 085789020661.cek sekarang di*779*77*1#
untuk liat kejutan nya.ada uang+pulsa+asuransi!.2rb/3ms/mgg.02158908230
komentar:saya tidak pernah menanggapi promo tersebut,karna tidak menguntungkan,n hanya mengganggu aktivitas saya….
Komentar oleh fanto simbolon | Oktober 12, 2011 |
NAMA : BUDI SANTOSO P
NIM : C1B010117
MANAJEMEN B ANGKATAN 2010/2011
PENGGUNA : TELKOMSEL JENIS HP YANG SAYA GUNAKAN NOKIA
jenis promo yang sering datang ke no saya :
1.dari 8999
tm bonus nelpon sd pukul 18.00 pada 21/08/2011 cek saldo di *889# beli juga paket nelpon rumah rp 1000 dapat 10rb ke telp rumah dan flexi di *999*96#
2.TELKOMSEL
hubungi *525*62# ok/ call menangkan hape nokia C3 bagi 100 orang pertama dan 100 pulsa 20rb untuk pengaktif kelipatan 10 NSP Anji – Ternyata Cinta. (Rp 3000/7hr)
komentar : saya tidak pernah menanggapi promo-promo tersebut.
Komentar oleh budi santoso p | Oktober 12, 2011 |
NAMA : EDWAR AGUSMAN
NIM : C1B010057
MJP 120 B
Pengguna : Indosat (XL
0
Indosat (XL)
” Ambil RBT Gratis 7Hari dari bonus isi ulang! balas sms dengan: y4-alamat palsu(ayu ting ting)/y5-aku punya hati(kahitna)y6-ku pinang kau dengan bismillah. cek RBT Gratis *111*75# ”
komentar : sms ini saya abaikan, karena berlangganan RBT ini habis, maka perpanjangan waktunya tanpa konfirmasi dengan pelanggan.
Komentar oleh Edwar Agusman | Oktober 12, 2011 |
NAMA : EDWAR AGUSMAN
NIM : C1B010057
MJP 120 B
Pengguna : Indosat (XL)
Indosat (XL)
” Ambil RBT Gratis 7Hari dari bonus isi ulang! balas sms dengan: y4-alamat palsu(ayu ting ting)/y5-aku punya hati(kahitna)y6-ku pinang kau dengan bismillah. cek RBT Gratis *111*75# ”
komentar : sms ini saya abaikan, karena berlangganan RBT ini habis, maka perpanjangan waktunya tanpa konfirmasi dengan pelanggan.
Komentar oleh Edwar Agusman | Oktober 12, 2011 |
Nama : Akhmad Johansyah
NIM : C1B010050
Pengguna : Telkomsel (Simpati)
No. simPATI anda mendapat Bonus pulsa Rp.500.000 dr[M-kios/+222]
utk aktifkan tekan *858*0813163826xx*30#
lalu tekan
Pengirim:
M-kios+222″
Komentar : Saya mengabaikan promo ini, karena saya anggap tidak penting
Komentar oleh Akhmad Johansyah (@AkhmadJohansyah) | Oktober 12, 2011 |
Nama : EDWAR AGUSMAN
NIM : C1B010057
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna XL
kamu dapat GRATIS WALLPAPER UNGU,cinta & lucu dari XSMS.balas Y (5ribu/bulan) dan dapatkan uang 3 Juta+Blackberry 9900! cobain ketik: ‘X hi cantik’ kirim keteman bisa jadi wallpaper.
Komentar : saya mengabaikan sms ini.
Komentar oleh Edwar Agusman | Oktober 12, 2011 |
NAMA : WAHMAD DIATMIKA K.TALA
NIM : C1B010075
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna : XL
Selamat ! Anda mendapat 4 RBT GRATIS 10 hari , untk perpanjangtetap Rp.5500/30hari balas YA . Cek RBTmu 123*1818*8*1#. Atau pilih RBT gratis di *123*181*3#.Stop balas unsub.
Komentar : saya mengabaikan promo ini , karna saya tidak mau membuang pulsa saya hanya untuk RBT .
Komentar oleh wahmad diatmika k.tala | Oktober 12, 2011 |
NAMA : ADE SURYA FEBRYARDI
NIM : C1B010071
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna : 3
Terima kasih , kamu telah sukses mendaftar BB GAUL mingguan , layanan akan langsung di perpanjang setelah 7 hari . ketik UNREG GAUL1 ke 234 untuk berhenti . nikmati Blackberry-an di luar negeri sepuasnya Rp30rb/hari , tekan *899# . info http://tri.co.id/roaming
Komentar : saya tidak setuju dengan promo ini karena di luar negeri mungkin tidak semahal ini . Dan saya mengabaikan saja promo ini .
Komentar oleh ade surya febryardi | Oktober 12, 2011 |
NAMA : RAMA TRIANTO
NIM : C1B010084
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna : 3
dapatkan IPAD2 gratis . Tekan *123*1*5# atau http://www.tri.co.id/winipad.
Komentar : saya mengabaikan promo ini , karna saya tidak yakin , ragu dengan promosi yang di tawarkan . IPAD2 mahal , jadi tidak mungkin ada yang mau membagi IPAD2 secara gratis .
Komentar oleh rama trianto | Oktober 12, 2011 |
NAMA : ASSYAD
NIM : C1B010085
Manajemen B angkatan 2010
Ambil RBT GRATIS 7 hari dari bonus isi ulang ! Balas sms dengan Y4-AlamatPalsu(Ayu Ting Ting)/Y5-AkuPunyaHati(kahitna)Y6-KuPinangKauDenganBismillah.Cek RBT GRATIS *111*75#
Komentar : saya mengabaikan promo ini , karena saya tidak suka memakai RBT .
Komentar oleh assyad | Oktober 12, 2011 |
NAMA : HENDRA SYAFRIANSAH
NIM : C1B010048
Manajemen B angkatan 2010
Pengirim INDOSAT :
Pelanggan Yth,sebagai wujud terima kasih kami nikmati tambahan 7500 Bonus Poin dari Indosat Senyum.Tukarkan dengan SMS,GratisBicara,Data,I-Ring.Ketik PAN ke 7887
Komentar : saya mengabaikan promo ini, karena saya sudah pernah mencoba cuma tidak ada hasil nya .
Komentar oleh HENDRA SYAFRIANSAH | Oktober 13, 2011 |
Nama : Khosiah
NIM : lupa pak nim nya.
Magister manajemen angkatan XIV
Kelas : 2a ( Pagi )
HP : NOKIA
Telkomsel:
” Yank tolong beliin dulu pulsa simpati 50 ribu di nomor ini, 082111997878 aq ad masalah penting yank, nanti aq yang telpn, skrang y cyank”.
Komentar : Saya tidak pernah memperdulikan atau menanggapi bujukan di atas.
Komentar oleh Khosiah | Oktober 14, 2011 |
Nama:SalizunSazali
Nim: C1B010073
Manajemen B angkatan 2010
Pengguna Telkomsel (As)
1.bonus 9910
silahkan cek di *800*82#, siapa tau pulsa 50rb bisa langsung masuk ke hapemu, promo hanya untuk 20 orang saja, menangkan puluhan juta rupiah dan BB 2rb/hr. cs :0214519910
2.TELKOMSEL
hubungi *525*62# ok/ call menangkan hape nokia C3 bagi 100 orang pertama dan 100 pulsa 20rb untuk pengaktif kelipatan 10 NSP Anji – Ternyata Cinta. (Rp 3000/7hr)
Komentar : Saya tidak pernah menanggapi SmS promo tersebut…
Komentar oleh Salizun Sazali | Oktober 19, 2011 |
Nama : M.Zuhdi Azwar
Nim : C1B008054
Manajemen B angkatan 2008
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan ?
Jawab :
1) Dilihat dari aplikasi pemasaran nya, CP secara legal tentunya bekerjasama dengan CO agar jasa CP selain mendapat persetujuan, juga diatur bagi rezeki, persentase untuk CO dan CP, mereka berbagi keuntungan.Hal ini secara sederhana dapat dilaksanakan dengan berbagi keuntungan daru jumlah pelanggan yang meminta jasa kepada CP. Nilai jasa ini dapat dilihat dari harga pulsa yang diterimanya dari pelanggan yang kurang memahami praktik ini.Sehingga pelanggan kurang terkendali, dan seakan tak berdaya berhadapan dengan pencurian pulsa.
2) Dalam upaya menanggapi keluhan dari masyarakat akan kasus pencurian pulsa,harus mengumpulkan semua operator selluller yang ada di indonesia di kementrian komunikasi dan informasi.Pertemuan khusus untuk membahas tentang kasus pemotongan pulsa pelanggan.
Pertemuan ini di fokuskan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini,apakah di pihak operator atau Content Provider yang nakal.bila nantinya salah satu dari kedua pihak tersebut terbukti bersalah,maka akan menindak keras pihak tersebut,bahkan tidak segan-segan untuk memperkarakannya secara hukum,karena tindakan ini di angap tindak kriminal.
Memang masyarakat akan sulit memenangkan kasus ini jika dibawa ke pengadilan. Tak dapat dipungkiri pelanggan kesulitan menunjukkan bukti, karena buktinya hanya ada pada operator. Maklumlah nomor selular “prabayar”, sulit dilacak rincian belanja pulsanya.
Oleh karena itu, supaya pelanggan tidak semakin dirugikan oleh bisnis kotor ini, perlu berhati-hati dalam merespon jebakan dari pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Kuncinya, abaikan saja setiap penawaran tidak penting dari mereka. Jika tidak perlu, tidak usah merespon. Karena dengan sedikit respon sudah dianggap mendaftar.
3) Pertama, pemerintah harus meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum, dan bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.
Kedua, operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang
bersangkutan.
Ketiga, perlu dicatat bahwa nomor penggerus pulsa biasanya “short character” seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan-penipuan.
Keempat, sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. Hal ini sesuai laporan yang diterima BRTI dan regulator.
Kelima, yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.Jadi kita minta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal.
Komentar oleh M.Zuhdi Azwar | Oktober 26, 2011 |
Nama : Ayu Pratiwi
Nim : C1B008055
Manajemen B Angkatan 2008
Tugas : 2
Untuk Nomor Mahasiswa Ganjil berkaitan dengan Etika pemasaran.
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawaban :
1) Etika pemasaran mengenai moral yang benar dan salah mengenai prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming yang menghasilkan banyak produk.CP juga memberikan untuk layanan SMS.misalnya untuk games, berita dan i-ring (ring backtones). Contohnya sering diminta mengirim SMS ke nomor 123xxx denga mengetik REG(spasi)NAMA atau yang lainnya, sampai-sampai meramalpun menjadi salah satu produk CP.
Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2) Karena tergiur akan promosi yang menyediakan isi layanan SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
3) Tidak.
Karena Ada kekuatiran bahwa badan ini terkontaminasi sehingga tidak efektif dalam mengawasi pemotongan pulsa yang dinilai nakal, memotong pulsa dengan cara tak terkendali. Kenakalan ini sendiri susah didentifikasi apakah tindakan mereka tergolong melanggar hukum atau sekedar pelanggaran etika.
Komentar oleh Ayu Pratiwi | Oktober 26, 2011 |
Nama : M.Zuhdi Azwar
Nim : C1B008054
Manajemen B angkatan 2008
Tugas 2
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1)Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2)Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3)Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan ?
Jawab :
1) Dilihat dari aplikasi pemasaran nya, CP secara legal tentunya bekerjasama dengan CO agar jasa CP selain mendapat persetujuan, juga diatur bagi rezeki, persentase untuk CO dan CP, mereka berbagi keuntungan.Hal ini secara sederhana dapat dilaksanakan dengan berbagi keuntungan daru jumlah pelanggan yang meminta jasa kepada CP. Nilai jasa ini dapat dilihat dari harga pulsa yang diterimanya dari pelanggan yang kurang memahami praktik ini.Sehingga pelanggan kurang terkendali, dan seakan tak berdaya berhadapan dengan pencurian pulsa.
2) Dalam upaya menanggapi keluhan dari masyarakat akan kasus pencurian pulsa,harus mengumpulkan semua operator selluller yang ada di indonesia di kementrian komunikasi dan informasi.Pertemuan khusus untuk membahas tentang kasus pemotongan pulsa pelanggan. Pertemuan ini di fokuskan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini,apakah di pihak operator atau Content Provider yang nakal.bila nantinya salah satu dari kedua pihak tersebut terbukti bersalah,maka akan menindak keras pihak tersebut,bahkan tidak segan-segan untuk memperkarakannya secara hukum,karena tindakan ini di angap tindak kriminal.
Memang masyarakat akan sulit memenangkan kasus ini jika dibawa ke pengadilan. Tak dapat dipungkiri pelanggan kesulitan menunjukkan bukti, karena buktinya hanya ada pada operator. Maklumlah nomor selular “prabayar”, sulit dilacak rincian belanja pulsanya.
Oleh karena itu, supaya pelanggan tidak semakin dirugikan oleh bisnis kotor ini, perlu berhati-hati dalam merespon jebakan dari pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Kuncinya, abaikan saja setiap penawaran tidak penting dari mereka. Jika tidak perlu, tidak usah merespon. Karena dengan sedikit respon sudah dianggap mendaftar.
3) Pertama, pemerintah harus meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum, dan bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.
Kedua, operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang
bersangkutan.
Ketiga, perlu dicatat bahwa nomor penggerus pulsa biasanya “short character” seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan-penipuan.
Keempat, sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. Hal ini sesuai laporan yang diterima BRTI dan regulator.
Kelima, yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.Jadi kita minta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal.
Komentar oleh M.Zuhdi Azwar | Oktober 26, 2011 |
Nama : Angelia Singarimbun
Nim : C1B010052
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk Nomor Mahasiswa Genap berkaitan dengan Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban :
1) Pemasaran sosial adalah aplikasi sistematis dari pemasaran , bersama dengan konsep lain dan teknik, untuk mencapai tujuan perilaku yang spesifik untuk kebaikan sosial. Pemasaran sosial dapat diterapkan untuk mempromosikan barang jasa, atau untuk membuat masyarakat menghindari barang cela dan dengan demikian untuk mempromosikan masyarakat yang baik secara keseluruhan.
Dalam konteks CP dan CO tentu saja aplikasi pemasaran ini ditujukan untuk mempromosikan produk CO tertentu dan meraup laba (pembahasan tentang keuntungan CP dan CO melalui SMS premium dapat dibaca di : http://masjemmy.com/provider-bisnis-sms-di-indonesia.htm). CP biasanya bekerjasama dengan CO tertentu untuk menarik pelanggan untuk berlangganan SMS premium yang dalam jangka waktu tertentu akan memotong pulsa pelanggan tanpa meminta persetujuan kembali dari pelanggan. Dalam kasus ini, implementasi keadilan yang perlu dilakukan adalah penegakan aturan dari BRTI yang dinaungi oleh pemerintah untuk menindaktegas CP dan CO untuk lebih memberi penerangan kepada pelanggan tentang cara, syarat dan efek yang akan diterima pelanggan apabila melakukan langganan SMS premium. (Implementasi keadilan yang mulai ditindak dapat dilihat pada : http://www.detikinet.com/read/2011/10/18/141145/1746771/328/pencuri-pulsa-harus-ditindak-pidana, diunduk 26 Oktober 2011)
2) Menurut pendapat saya yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah operator dan content provider karena CP dan CO memiliki tugas tidak hanya mengeluarkan dan mendistribusikan produk, namun juga membimbing konsumen atau membantu konsumen dalam pemakaian produk. Pada masa sekarang, konsumen sering kali tergiur akan promosi yang menyediakan isi layanan SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata konsumen tertipu dan berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
3) Pemerintah harusnya berperan aktif dan berusaha menonaktifkan beberapa CP “nakal” atau mengaktifkan fungsi BRTI agar bekerja dengan maksimal. Penegasan ini dapat dilakukan pemerintah melalui ketegasan pemerintah melalui BRTI untuk mulai memaksa operator untuk mematuhi surat edaran BRTI yang telah disebarkan ke 10 operator besar di Indonesia. (surat edaran BRTI ke 10 operator dapat dilihat di http://www.detikinet.com/read/2011/10/15/111916/1744681/328/brti-instruksikan-operator-stop-layanan-sms-premium/ , diunduh 26 moktober 2011).
Komentar oleh Angelia Singarimbun | Oktober 26, 2011 |
Nama : NURUL ROHMANA
Nim : C1B010078
MGT B
TUGAS mengenai etika pemasaran dan praktik pemasaran sosial
Dalam konteks pemasaran sosial, pemasar: CP dan CO senantiasa harus mempertimbangkan keadilan kepada pelanggan bahkan memuat cara bagaimana membuat program yang berkelanjutan untuk pelanggan . Sesuai dengan kasus itu, jawablah pertanyaan berikut.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
JAWAB :
1) Keadilan yang harus diimplementasikan seperti
a. Menjaga kerahasiaan pengguna cellular
b. Memberikan informasi kepada pelanggan dengan jelas
c. Pelanggan menerima permintaan persetujuan apabila CO hendak memberikan content pada pelanggan
2) menurut saya yang harus bertanggung jawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan ini adalah pemerintah, CP, dan CO.
pemerintah bertindak lambat atas kasus ini, sepertinya setelah banyak pelanggan yang merasa dirugikan. Jika seperti ini pemerintah akan terus merugikan banyak orang bukan hanya CP yang telah merugikan.
Mengecewakan, Berikut 5 Hasil Rapat ‘Sedot Pulsa’
http://www.detikinet.com/read/2011/10/11/155757/1741620/328/mengecewakan-berikut-5-hasil-rapat–sedot-pulsa-
CO kurang menjaga privasi dari pelanggannya dan pada akhirnya banyak oknum yang tidak bertanggung jawab (CP/content provider) memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan. Apalagi dari CP sendiri belum ada ganti rugi atas penyedotan pulsa pelanggan.
Belum Ada Titik Terang Soal Ganti Rugi Sedot Pulsa
http://www.detikinet.com/read/2011/10/21/185204/1749799/328/belum-ada-titik-terang-soal-ganti-rugi-sedot-pulsa
3) seharusnya pemerintah lebih bertindak tegas lagi pada CP itu. Seperti baru – baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast). Tapi masih banyak yang kurang setuju dengan peraturan ini.
Depkominfo: SMS Premium Harus Diatur
http://nasional.kompas.com/read/2009/01/16/20030894/Depkominfo.SMS.Premium.Harus.Diatur
Postel Ancam Cabut Izin 14 Provider SMS
http://nasional.kompas.com/read/2008/09/17/10230322/postel.ancam.cabut.izin.14.provider.sms
Komentar oleh nurul rohmana | Oktober 26, 2011 |
NAMA : OCA MERY KACARIBU
NIM :C1B010081
TUGAS 2
MANAGEMENT KELAS B ANGKATAN 2010
Pertanyaan :
Untuk Nomor Mahasiswa Ganjil berkaitan dengan Etika pemasaran .
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawaban…
Yang dimaksud dengan etika pemasaran adalah:
Etika adalah
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
– Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Pemasaran adalah :
A. Pengertian Pemasaran Menurut WY. Stanton
Pemasaran adalah sesuatu yang meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan bar ang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli aktual maupun potensial.
B. Pengertian Pemasaran Menurut H. Nystrom
Pemasaran merupakan suatu kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan produsen ke tangan konsumen.
C. Pengertian Pemasaran Menurut Philip dan Duncan
Pemasaran yaitu sesuatu yang meliputi semua langkah yang dipakai atau dibutuhkan untuk menempatkan barang yang bersifat tangible ke tangan konsumen.
D. Pengertian Pemasaran Menurut Asosiasi Pemasaran Amerika Serikat / American Merketing Association
Pemasaran adalah pelaksanaan kegiatan usaha pedagangan yang diarahkan pada aliran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
Jadi etika pemasaran adalah tingkah laku perbuatan manusia mengenai sesuatu yang meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli aktual maupun potensial melalui kegiatan suatu kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan produsen ke tangan konsumen menurut ukuran nilai yang baik.
Hal-hal yang tergolong tidak etis adalah:
1.pemotongan dilakukan tanpa persetujuan pelanggan
2. keuntungan hanya pada pihak CP dan CO
3. cara mereka memproleh keuntungan tidak logis, karena keuntungan hanya pasa satu pihak saja, karena tanpa persetujuan mereka mengambil pulsa pelanggan tanpa persetujuan dengan biaya yang tidak sedikit.
4. pihak CP dan CO tidak menghargai pelanggan, karena dengan semena-mena melakukan apa yang mereka inginkan saja, tanpa persetujuan dari pelanggan.
5.mereka juga mengambil keuntungan secara tidak halal, karena mengambil yang sebenarnya bukan hak mereka, karena pelanggan melakukan pengisian pulsa bukan untuk mendapat sms yang dilakukan oleh pihak CO dan CP.
2. FUNGSI DARI CP DAN CO ADALAH ;
3. Fungsi Content Provider dan Celular Operator
Content Provider (CP) adalah perusahaan yang menyediakan layanan jasa (data transfer,download,ringtones,logo,kuis,polling,dll) untuk mobile (Hartanto,2007)
Fungsinya antara lain : menyediakan jasa telekomunikasi yang berisi layanan atau konten (Content)
Fungsi operator seluler kini bukan saja sebagai peyedia layanan Voice namun juga sudah berkembang menjadi penyedia layanan DATA atau internet. Saat ini Telkomsel belum memiliki product yang dedicated menyediakan layanan khusus bagi pelanggan yang menginginkan akses ke layanan DATA.
3. C sampai terperdaya oleh rayuan CP karena :
1. pihak CP tidak memberiakn informasi yang jelas, mengenai penawaran yang mereka Lakukan.
2. Pihak CP pada awalnya memberikan penawaran mereka beberapa hari secara gratis, namun setelah beberapa hari kemudian ternyata ada biaya atas persetujuan tentang apa yang mereka tawarkan.
3. pihak CV menawarkan hadiah berupa Mobil, Blackberry, Hp, bahkan samapi liburan ke luar negeri, namun hadiah tersebut tidak ada.
4,Pihak CV juga sering membohongi pelanggan dengan cara, bahwa nomor pelanggan tersebut akan diisi pulsa, supaya pihak C mau bergabung.
3. menurut saya kegiatan yang dialkukan pihak CV tidak boleh dilanjutkan karena selain memang ini tidak adil, kerugian yang pihak CV lakukan hanya pada pihak C, tidak ada kepuasaan dan keuntungan yang dirasakan oleh pihak C dengan kegiataan yang mereka lakukan tanpa persetujuan dari pihak C, yang mereka dapat hanya kekecewaan atas apa yang pihak CV lakukan, karena memang info dan berita-berita yang mereka tawarkan tidak bermanfaat bagi para pihak C, kalau memang ini terus berlanjut, sebaiknya pihak CV diberi peringatan atas apa yang mereka lakukan, kalau memang mereka tidak jera dengan peringan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang meresa di rugikan, ini perlu ditindak lanjuti.
Komentar oleh Oca Merry Kacaribu | Oktober 26, 2011 |
Nama: Hajrianti refiana p
Nim:C1B010060
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Dalam konteks pemasaran sosial, pemasar: CP dan CO senantiasa harus mempertimbangkan keadilan kepada pelanggan bahkan memuat cara bagaimana membuat program yang berkelanjutan untuk pelanggan . Sesuai dengan kasus itu, jawablah pertanyaan berikut.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban:
1) Sudah saatnya industri CP ditertibkan, karena saat ini sangat tidak beraturandengan peraturannya yang tidak jelas. Jangan sampai adanya kasus ini, justru mematikan industri jasa komunikasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, khususnya pasal 13.
2) Pertama adalah CP kedua nya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika ketiganya adalah pemerintah dan operator itu sendiri. Dikarenakan saya rasa Cp tersebut telah melanggar hak pelanggan dengan pemotongan pulsa tanpa konfirmasi.dan seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih mempertimbangkan bagaimana perasaan masyarakat yang telah menjadi korban.pemerintah harusnya bertindak tegas dalam menyikapi hal ini. Padahal, pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, khususnya pasal 13, tetapi bagaimana dengan pengaplikasiannya? Dan operator harusnya bisa menjamin keamanan identitas para pelanggannya demi kepuasan pelanggan dan kelancaran usahanya.
3) pemerintah juga harus bertindak tegas dengan adanya kasus ini (CP yang telah bertindak curang), dan seharusnya Kominfo dan BRTI sangat berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
Komentar oleh Hajrianti refiana p | Oktober 26, 2011 |
NAMA : OKTAVIA VERONIKA GINTING
NIM : C1B010068
TUGAS : MJP 120
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah..
JAWABAN :
1.Aplikasi pemasaran yang berupa promosi terhadap pelanggan yang berupa ajakan , himbauan , pemberian bonus dan hadiah Cuma-Cuma yang menarik hati pelanggan
CO seharusnya menjaga kerahasiaan pelanggan (c ) dan tidak mengambil keuntungan atas kerugian yang ditanggung oleh pelanggan dan seharusnya CP tidak membuat praktek SMS nakal yang merugikan pelanggan.
2. masalahnya sekarang UU di Indonesia ini belum jelas, jadi semua pihak saling melemparkan kesalahan pada pihak pihak tertentu, jadi kita terjerat ke dalam lingkaran buruk tersebut. Dan ujung dari semua permasalahan itu adalah memberatkan pelanggan. maraknya penipuan lewat pesan singkat atau Short Message Service (SMS) berujung penyedotan pulsa pelanggan murni kelalaian dan kesalahan pihak operator seluler.
Untuk itu pihak operator harus bertanggungjawab se¬pe¬nuhnya atas kerugian pelanggan yang diakibatkan oleh provider.
Ini semua kesalahan operator, kita tidak tahu bentuk kerja samanya dengan pro¬vi¬der, tapi mereka yang berbuat perjanjian,. Untuk itu pihak operator harus bertanggungjawab atas kerugian pelanggan atas penyedotan pulsa itu
Bahkan secara hukum pemerintah harus secepatnya menindak pihak operator karena telah menipu pelanggannya.
Secara hukum pemerintah harus memberikan sanksi tindakan tegas terhadap pihak operator, karena mereka yang bertanggungjawab semuanya. Ini sudah termasuk tindakan kriminal dan penipuan. juga bisa lebih dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan opartor seluler yang belakangan me¬la¬kukan berbagai modus penipuan.
itu merupakan hasil kerja sama , logikanya begini kalau tidak ada pelanggan yang menggunakan nomor operator maka provider juga tidak bisa membuat iklan-iklan melalui SMS.
operator juga harusnya diusut dan diperiksa, karena mereka menjalin kerjasama dengan provider. Dan ini tugasnya pihak pemerintah dan menkominfo.
3. Menurut saya, selama ini Pemerintah terlalu bebas memberikan izin provider membuka usaha tanpa adanya batasan batasan yang mengikat. Karena masalah yang terjadi di Indonesia adalah, suatu permasalah di usut setelah menjadi HOT ISSUE. operator seluler harus memutuskan hubungan kerjasama dengan CP yang tidak bertanggungjawab. “Harus ada peran pemerintah dalam menghapus CP yang tidak bertanggungjawab. Siapa saja bisa kena, karena tanpa persetujuan dari pengguna operator seluler, layanan CP bisa aktif sendiri dan menyedot pulsa.
keadaan yang terjadi sekarang operator selular wajib memberikan ganti rugi. Penipuan lewat short message service (SMS) Premium atau layanan lainnya itu pasti diketahui operator. Kecuali pihak operator dapat membuktikan kerugian konsumen itu bukan disebabkan kesalahan dan kelalaian mereka
Berikut ada UU informasi yang mengatur tentang Telekomunikasi di Indonesia:
“UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media elektronik sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media elektronik. Pencurian pulsa tanpa persetujuan adalah perbuatan criminal
Meski belum ada definisi jelas dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun SMS yang mengelabui itu telah diatur dalam Pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, operator dilarang melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Pada Pasal 15 UU tersebut juga tertuang, jika terjadi kesalahan dan atau kelalaian operator yang menimbulkan kerugian, maka pihakpihak dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada operator. Tugas pemerintah selanjutnya , mengaplikasikan UU tersebut agar tidak merugikan masyarakat lagi.
REFERENSI :
Pengguna Ponsel Keluarkan 10 Tuntutan SMS Premium
http://www.inilahjabar.com/read/detail/1786159/pengguna-ponsel-keluarkan-10-tuntutan-sms-premium
Rumitnya Kasus Pencurian Pulsa
http://tekno.liputan6.com/read/357594/rumitnya-kasus-pencurian-pulsa
Kasus Pencurian Pulsa, DPR Panggil Tifatu
http://nasional.kompas.com/read/2011/10/07/1809310/Kasus.Pencurian.Pulsa.DPR.Panggil.Tifatul
Komentar oleh OKTAVIA VERONIKA GINTING | Oktober 26, 2011 |
Nama : Lita Chyntia Indari
NIM : C1B010049
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk NIM ganjil tentang Etika Pemasaran
Soal :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak
etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh
berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong
dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan,
beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat
alasannya apa.
Jawaban :
1. Etika pemasaran adalah suatu moral yang mengenai prinsip tingkah laku benar
atau salah yang mengatur suatu individu atau kelompok dalam suatu proses social dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok tersebut mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain.
( Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=arti%20etika%20pemasaran&source=web&cd=7&ved=0CEAQFjAG&url=http%3A%2F%2Fjohannessimatupang.files.wordpress.com%2F2011%2F10%2Fblog-tugas-mjp-120-oktober-2011.doc&ei=5canTrqdI8HZrQfslbnIDQ&usg=AFQjCNF-rjA-wkQQIpTZZdS7XQe0PLf1CA )
Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Fungsi CP adalah sebagai penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan jasa layanan atau content, berupa video call dan audio streaming
( sumber : http://rumahbacabukusunda.blogspot.com/2008/06/content-provider-dan-budaya-lokal.html )
Fungsi CO adalah membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin kepada pemilik nomor.
2. CO dapat dengan mudah terpengaruh dengan rayuan CP karena berdasarkan persetujuan kedua pihak akan berbagi keuntungan dan jika pulsa pelanggan terus dipotong otomatis pelanggan akan sering membeli pulsa dan nilai jasa ini tentunya juga dapat memberikan keuntungan bagi CO. banyaknya keuntungan yang didapat inilah yang mendorong CO menyetujui kerja sama dalam kegiatan yang dilakukan tersebut.
3. Menurut saya kegiatan CP merugikan pihak lain tidak boleh dilanjutkan. Kegiatan CP yang melakukan pemotongan pulsa tanpa izin pemilik kartu ssesular tidaklah sesuai dengan fungsinya. Seharusnya CP bisa memberikan manfaat bagi pelanggannya bukan merugikan pelanggan. Kegiatan ini akan menimbulkan sanksi hukum bagi pihak penyedia jasa layanan tersebut.
Komentar oleh Lita Chyntia Indari | Oktober 26, 2011 |
Nama: Shely Octiyati
NIM: C1B010065
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk NIM ganjil tentang Etika Pemasaran
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawaban :
1) Etika pemasaran adalah moral yang benar dan salah mengenai prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming yang menghasilkan banyak produk.CP juga memberikan untuk layanan SMS.misalnya untuk games, berita dan i-ring (ring backtones). Contohnya sering diminta mengirim SMS ke nomor 123xxx denga mengetik REG(spasi)NAMA atau yang lainnya, sampai-sampai meramalpun menjadi salah satu produk CP.
Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2) Karena besarnya keuntungan yang didapatkan CO dalam kegiatan ini yang membuat CO terpengaruh dengan raayuan CP. Keuntungan yang besar dari kerjasama ini tentunya memberikan dorongan kepada CO untuk menyetujuinya.
3) Tidak pantas karena sangat menggangu pengguna provider dan sangat merugikan pengguna sehingga membuat para pengguna merasa enggan untuk memakai provider tersebut.
Komentar oleh Shely Octiyati | Oktober 26, 2011 |
Nama : Lita Chyntia Indari
NIM : C1B010049
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk NIM ganjil tentang Etika Pemasaran
Soal :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawaban :
1. Etika pemasaran adalah suatu moral yang mengenai prinsip tingkah laku benar atau salah yang mengatur suatu individu atau kelompok dalam suatu proses social dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok tersebut mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain.
( Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=arti%20etika%20pemasaran&source=web&cd=7&ved=0CEAQFjAG&url=http%3A%2F%2Fjohannessimatupang.files.wordpress.com%2F2011%2F10%2Fblog-tugas-mjp-120-oktober-2011.doc&ei=5canTrqdI8HZrQfslbnIDQ&usg=AFQjCNF-rjA-wkQQIpTZZdS7XQe0PLf1CA )
Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Fungsi CP adalah sebagai penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan jasa layanan atau content, berupa video call dan audio streaming
( sumber : http://rumahbacabukusunda.blogspot.com/2008/06/content-provider-dan-budaya-lokal.html )
Fungsi CO adalah membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin kepada pemilik nomor.
2. CO dapat dengan mudah terpengaruh dengan rayuan CP karena berdasarkan persetujuan kedua pihak akan berbagi keuntungan dan jika pulsa pelanggan terus dipotong otomatis pelanggan akan sering membeli pulsa dan nilai jasa ini tentunya juga dapat memberikan keuntungan bagi CO. banyaknya keuntungan yang didapat inilah yang mendorong CO menyetujui kerja sama dalam kegiatan yang dilakukan tersebut.
3. Menurut saya kegiatan CP merugikan pihak lain tidak boleh dilanjutkan. Kegiatan CP yang melakukan pemotongan pulsa tanpa izin pemilik kartu ssesular tidaklah sesuai dengan fungsinya. Seharusnya CP bisa memberikan manfaat bagi pelanggannya bukan merugikan pelanggan. Kegiatan ini akan menimbulkan sanksi hukum bagi pihak penyedia jasa layanan tersebut.
Komentar oleh Lita Chyntia Indari | Oktober 26, 2011 |
Nama:hajrianti refiana p
Nim:C1B010060
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Dalam konteks pemasaran sosial, pemasar: CP dan CO senantiasa harus mempertimbangkan keadilan kepada pelanggan bahkan memuat cara bagaimana membuat program yang berkelanjutan untuk pelanggan . Sesuai dengan kasus itu, jawablah pertanyaan berikut.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
Ini di wujudkan dengan promo-promo akan hadiah-hadiah menarik RBT atau penawaran lain yang menggiurkan dengan pulsa/harga mulai dariRp.550 sampai Rp.2000 yang tidak terasa berat. Namun setelah kita ikuti prosedur-prosedur yang telah di tentukan yang terjadi malah pemotongan pulsa oleh CP.saya rasa CP berkerjasama dengan operator dikarenakan yang seharusnya mengetahui identitas para pelanggan itu hanyalah pelanggan itu sendiri dengan operator terkait. Jadi bisa dikat kan dengan kasus pencurian. Sudah seharusnya operator itu menjamin kerahasiaan identitas para pelanggannya dan para pihak-pihakyang berwenang harus bertindak tegas atas kasus ini.
Kalau dipikir-pikir para penipu tersebut mendapatkan nomor handphone calon korbannya itu dari provider telekomunikasi. Logika simpelnya begini:
penipu—-list no handpone—–broadcast—-korban-korban—-response—- penipu .
kasus pencurian pulsa (Okta sihotang weblog).
saat ini modusnya banyak mulai dari short cut dan long number. Publik harus menyadari penyebaran sms tersebut saat ini bisa diancam hukuman pidana karena sudah diatur dalam Undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
peraturan pemerintah no 1/2009.(OKEZONE.com)
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
operator dikarenakan seharusnya operator dapat menjaga kerahasiaan identitas para pelanggannya dan menkominfo yang beranggotakan BRTI juga harus bertanggung jawab melindungi masyarakat atas kasus – kasus penipuan ini.
Jadi tidak ada alasan bagi BRTI untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi BRTI sudah dibekali Peraturan Menteri No 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2009 lalu,” kata Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring.(lampung post.com)
provider mesti bertanggung jawab, karena tidak adanya layanan perlindungan hak konsumen. mending boikot aja sampai adanya jaminan dari provider yang bersangkutan… saya yakin masih ada provider lain yang lebih baik dalam hal keamanan pulsa anda…..
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
seharusnya pemerintah harus lebih teliti dan harus lebih serius dalam menangani khasus ini, harus bertindak cepat dikarenakan ini menyangkut kesejahteraan dan rasa aman para masyarakat yang menggunakan jasa komunikasi bersangkutan.
Komentar oleh hajrianti refiana p | Oktober 26, 2011 |
Nama : Sefiana jamala dewi
NIM : C1B010066
Manajemen : B
MJP 120
NOMOR GENAP : PEMASARAN SOSIAL
Komentar :
1. CP dan CO pada dasarnya harus bisa membuat hubungan dengan pelanggan agar pelanggan tidak rugi dan sebaliknya pelanggan mendapatkankenyamanan dari layanan operator tersebut .
2. Menurut saya CP dan Co lah yang harus bertanggung jawab.
Karena CP kerja sama dengan CO dengan menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor pelanggan dari CO tersebut, jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari operator tersebut dapat menerima sms
Bohong besar kalo CO tidak mengetahui pola sms premium seperti itu, karena yang memotong pulsa itu bukan CP langsung, tetapi operator juga memfasilitasi sebagai penyelenggara jasa intermediasi. Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu.
3. Menindaklanjutkan dan memberhentikkan layanan operator tersebut karena dapat merugikan pelanggan dan harus menutup layanan operator tersebut yang dinilai nakal yang memotong pulsa dengan cara tak terkendalikan.
Komentar oleh sefiana jamala dewi | Oktober 26, 2011 |
Nama : Aliya Rizka Pratami
Nim : C1B010076
KELAS B MGT’10
JAWABAN DARI PERTANYAAN GENAP UNTUK ETIKA PEMASARAN DAN PRAKTIK PEMASARAN SOSIAL
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
jawab :
1) keadilan yang harus diimpelementasikan dari conten provider adalah dengan mendapatkan labar dari pelanggan dan penyedia telfon selular namun dengan cara yang sesuai dengan etika pemasaran dan penyedia telfon selular kepada pelanggan adalah dengan memberi hak kepada pelanggan tentang apa yang saja pelayanan yang dapat pelanggan terima dan menentukan sendiri kualitasnya.
2) menurut saya yang harus bertanggung jawab dari kasus pemotongan pulsa pelanggan adalah dari pihak providernya sendiri,karna tanpa seizin pelanggan melakukan pemotongan pulsa dan sangat merugikan pihak pelanggan, Pelanggan yang tidak menyutujui pemotongan pulsa (melakukan UNREG)-pun tidak mendapat layanan pemberhentian dari provider yang bersangkutan
3) pemerintah seharusnya bertindak dengan memberikan teguran kepada pihak provider karena ini merugi. tetapi apabila pemerintah juga memperoleh keuntungan dari pemotongan pulsa ini (pajak) tentu pemerintah tidak banyak bertindak seperti yang seharusnya dan pelanggan tetap akan sangat dirugikan dengan adanya hal ini.
Komentar oleh Aliya Rizka | Oktober 26, 2011 |
nama : mezyla yuanda
nim : C1B010080
kelas b mgt’10
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
JAWABAN
1. Mereka harus bersikap profesional,agar tidak mengganggu kenyamanan pelanggan.
2. Pihak providernya,karena mereka bersikap sewenang-wenang terhadap pelanggan.
3. peran pemerintah seharusnya mengambil tindakan terhadap pihak-pihak terkait dan memberikan sedikit sanksi
Komentar oleh Mezyla Yuanda | Oktober 26, 2011 |
Nama: Melfa Advent Chrisna Hutagaol
NIM: C1B010088
Jurusan: Manajemen B 2010
Tugas: II
Jawaban:
1. Menurut saya, aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP (Content Provider), CO,(Content Operator) dan Pelanggan adalah partnership (kemitraan) dan policy (kebijakan). Ini berarti pemasaran sosialnya tidak ada jika tidak ada pula kemitraan yang dijadikan tujuan organisasi. Dan, tersusunnya sebuah kebijakan dapat mengubah perilaku melalui pemasaran sosial.
Keadilan yang harus diimplementasikan adalah CP dan CO haruslah menghasilkan ide yang baik dan benar, sebab aplikasi pemasaran sosial tidak semudah menjual produk barang. Jika tidak, maka pelanggan (masyarakat) lah yang benar-benar terkena dampak negatif-nya.
2. Menurut saya, yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah CO (Content Operator) . Alasannya, sebab karena dia-lah yang menghubungkan CP dan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Ini menjadi annoying bagi pelanggan karena para pelanggan akan terus-menerus di “hantui” dan yang dilakukannya hanya menyampaikan keluhan saja.
3. Seharusnya pemerintah melakukan listing siapa saja kah CP yang terdaftar karena bias saja diantaranya ialah pihak yang dekat dengan lingkungan CP, CO. Dan pemerintah bekerjasama dengan pemegang mandate dunia telekomunikasi dan informasi Indonesia untuk menyediakan akses komunikasi yang mudah dan murah.
Referensi:
http://politikana.com/baca/2011/10/05/provider-dan-content-provider-sama-diuntungkan.html
Komentar oleh Melfa Advent Chrisna Hutagaol | Oktober 26, 2011 |
NAMA: SATRIO NUGROHO
NIM: C1B010063
MGT B
TUGAS 2
SOAL GANJIL: ETIKA PEMASARAN
Soal :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
jawab:
1. ada beberapa arti etika dalam pemasaran antara lain :
Etika pemasaran dalam konteks produk:
Produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat.
Produk yang dibuat berpotensi ekonomi atau benefit
Produk yang dibuat bernilai tambah tinggi
Produk yang dapat memuaskan masyarakat
Etika pemasaran dalam konteks harga:
Harga diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Perusahaan mencari margin laba yang layak.
Harga dibebani cost produksi yang layak
Etika pemasaran dalam konteks tempat / distribusi:
Barang dijamin keamanan dan keutuhannya.
Konsumen mendapat pelayanan cepat dan tepat.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
Sabagai sarana untuk membangun image positif.
Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
Tidak mengecewakan konsumen.
(SUMBER:http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10903/005+Norma+dan+etika+pemasaran.ppt)
hal yg tdk etis dalam konteks di atas ialah praktek pemotongan pulsa secara ilegal,,
Fungsi CP adalah sebagai penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan jasa layanan atau content, berupa video call dan audio streaming
Fungsi CO adalah membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin kepada pemilik nomor.
2. penyebab karna CP mempunyai kelebihan dalam memasarkan produk2 berhadiah, bonus, dengan rayuan2 yg merka bilang, dsini berakibat c terpedaya oleh rayuan2 CP yg sangat menggiurkan, dan setleah kita setuju hal2 yg mereka twarkan itu bohong..
3. jelas tidak. karna disini sudah jelas bahwa CP mengambil keuntungan kepada pelanggan nya dengan tidak etis,,
dengan rayuan2 yg BOHONg dan tanpa disadari bahwa pulsa prabyar di SEDOt oleh mereka,,
Komentar oleh SATRIO NUGROHO | Oktober 26, 2011 |
Nama : Edwar Agusman
NIM : C1B010057
Jurusan : Manajemen B 2010
Tugas : Ke-2
Untuk nomor ganjl ( Etika Pemasaran )
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
jawab :
1.Etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku. Dengan etika pemasaran ini Para pemasar mencoba memuaskan pelanggan dengan menggunakan beberapa perangkat pemasaran termasuk kegiatan penetapan harga, promosi, dan distribusi. Meskipun demikian, mereka juga bertanggung jawab kepada pemberi kerja mereka, demikian pula kepada organisasi-organisasi yang membantu mereka menjangkau pelanggan akhir, seperti peritel, agen, dan distributor-distributor lainnya. Karena kepentingan berbagai kelompok yang berhubungan dengan mereka mungkin saling bertentangan, asosiasi-asosiasi pemasar telah membuat aturan main untuk mendorong praktek yang profesional. Aturan main itu memberi standar perilaku yang diharapkan bagi para anggota, pelanggan, dan kelompok-kelompok terkait lainnya, yang dengan begitu menjamin standar profesionalisme dan integritas tertentu dari semua anggota. Komitmen bersama dalam banyak aturan main meliputi penghargaan atas kepentingan publik, integritas dalam semua kegiatan, keakuratan dan kebenaran dalam penyebaran informasi, ongkos, komisi, atau bentuk pembayaran lain hanya dari pemberi kerja atau organisasi yang telah melimpahkan wewenang atau membuat kontrak layanan, dan suatu komitmen terhadap pemerolehan dan penyebaran pengetahuan dan keterampilan profesional.
Fungsi Content Provider (CP) adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang berfungsi menyediakan isi layanan atau konten dengan cara mengirim SMS kepada konsumen yang berisikan promosi – promosi yang tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan konsumen karena CP melakukan transaksi secara sepihak tanpa persertujuan dari konsumen.
Fungsi CO adalah membuat hubungan khusus antara CP dengan pelanggan,dalam hal membuka peluang kepada CP untuk melancarkan aksinya dengan mengirim promosi – promosinya pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin kepada pemilik nomor tersebut.
2. Karena CP mengirimkan cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan kepada pelanggan yang membuat pelanggan senang dan juga bisanya disetiap SMS yang masuk,CP memberikan iming – iming kepada pelanggan untuk mendapatkan hadiah (door prize) kepada pelanggan yang selalu berlangganan dengan konten mereka.
3. Kegiatan CP tidak dapar dilanjutkan karena CP telah melanggar etika pemasaran dalam hal deception.deception adalah kecenderungan untuk menipu orang.
Komentar oleh EDWAR AGUSMAN | Oktober 26, 2011 |
NAMA : ARISMAN
NIM : C1B010090
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk Nomor Mahasiswa Genap berkaitan dengan Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban :
1) Pemasaran sosial adalah aplikasi strategi pemasaran komersil untuk menjual gagasan dalam rangka mengubah sebuah masyarakat, terutama dalam manejemen yang mencakup analisa, perencanaan, implementasi, dan pengawasan. CP menghasilkan produk lalu CP sebagai komplemen terhadap penyedia telefon celleuler (CO). CO yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Dalam kasus ini, implementasi keadilan perlu dilakukan dengan penegakan aturan dari BRTI yang dinaungi oleh pemerintah harus menindak tegas CP dan CO untuk lebih memberi penerangan kepada pelanggan tentang cara, syarat dan efek yang akan diterima pelanggan apabila mengikuti perintah dari CP (Pencurian Pulsa marak dapat dilihat pada : http://tekno.kompas.com/read/2011/10/04/17315026/Pencurian.Pulsa.Marak.Kinerja.BRTI.Disorot
diunduh 26 Oktober 2011)
2) Menurut pendapat saya yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah Operator (CO), Menkominfo, BRTI. Alasannya karena operator (CO) sendirilah yang bisa memblokir nomor-nomor CP layanan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika ( Tifatul Sembiring) tidak tegas memberikan sanksi bagi operator yang nekat membiarkan CP nakal menipu konsumen, selanjutnya BRTI juga bertanggung jawab karena tugasnya untuk meregulasi perilaku operator dan meregulasi perlindungan terhadap konsumen seluler sebagaimana diatur di dalam UU Konsumen dan UU Komunikasi.
3) Pemerintah harusnya berperan aktif dalam mengambil keputusan agar BRTI segera menindak tegas CO yang membiarkan CP “nakal” masih tetap beropperasi . (BRTI diminta tegas soal pencurian pulsa dapat dilihat di http://antaranews.com/berita/279525/brti.diminta.tegas.soal.pencurian.pulsa
diunduh 26 Oktober 2011).
Komentar oleh ARISMAN | Oktober 26, 2011 |
Nama : RIZKI ARIANDO
NIM : C1B010064
Jurusan/kelas : Manajemen B ‘2010
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
Jawaban :
– Berdasarkan teori pengaplikasian pemasaran sosial ada 3 komponen utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan yakni Laba perusahaan, kepuasan pelanggan dan kehidupan sosial.
– Menurut saya konteks CP, CO dan Pelanggan yang terjadi pada kasus tersebut tidak sesuai dengan konsep yang ada. CP dan CO hanya memikirkan laba saja namun tidak memikirkan kepuasan pelanggannya dan dalam kasus itu pun sekarang telah menjadi perhatian besar serta membuat masyarakat menjadi resah.
– Menurut saya, keadilan yang harus diimplementasikan dalam hal ini yaitu harus ada kesepakatan antara pelanggan, CP dan CO. Dalam artian CP dan CO harus sepakat dalam membuat program berupa jasa premium atau content yang disetujui oleh pelanggan yang kemudian content itu tidak diperpanjang otomatis sehingga tidak merugikan pelanggan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
Jawaban :
Menurut saya, pihak yang harus bertanggung jawab adalah adalah CO (Cellular Operator) sebab hal ini dikarenakan adanya kerjasama yang jelas antara CP dengan Co yang menggunakan jasa sms servicenya untuk menghubungi nomor pelanggan dari operator tersebut, karena setau saya yang memotong pulsa itu bukan CP langsung tetapi CO yang memfasilitasi sebagai penyelenggara intermedasi. Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan
Jawaban :
Peran pemerintah seharusnya menindak tegas terhadap oknum-oknum terkait dalam kasus pencurian pulsa ini seperti CO dan CP nakal, karena kasus pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa izin dan merugikan pelanggan termasuk dalam kasusu pidana dan melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE
“ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik”
tidak hanya itu pemerintah pun wajib memberikan jaminan perlindungan masyarakat dan pemerintahpun harus menutup izin 60 CP yang bermasalah yang memotong pulsa dengan cara tak terkendali. Serta memerintahkan kepada seluruh CO yang ada di indonesia untuk menghentikan layanan SMS Premium melalui broadcast dan pop screen.
Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring menilai kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh content provider (CP) nakal jumlahnya belum mencapai Rp 100 miliar.
Meski demikian ia menegaskan tetap akan mengambil langkah hukum agar uang yang disedot dari masyarakat bisa dikembalikan.
“Saya taksir kerugiannya tak sampai Rp 100 miliar. Tak sampai 10% dari nilai bisnis antara operator dan CP yang mencapai Rp 1 triliun per bulan,” kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Referensi
http://us.detikinet.com/read/2011/10/10/203420/1741000/328/kerugian-kasus-pencurian-pulsa-tak-sampai-rp-100-miliar?9911012
“di unduh tanggal 26 oktober 2011
Komentar oleh RIZKI ARIANDO | Oktober 26, 2011 |
Nama : Akhmad Johansyah
Nim : C1B010050
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Nomor Mahasiswa Genap : Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawab:
1 . Merupakan promosi untuk mempromosikan perubahan perilaku sosial bermanfaat, terhadap pelanggan yang berupa ajakan , himbauan , pemberian bonus dan hadiah Cuma-Cuma yang menarik hati pelanggan dengan penggunaan pemasaran untuk dan melaksanakan tujuan program tertentu.
Mengimplementasikan keadilannya adalah dengan memberitahu informasi kepada pelanggan dgn jelas agar bermanfaat untuknya.
2. Menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah CP dan CO ,karena mereka punya tujuan lain dari praktik komunikasi, hadir sekelompok penyedia jasa yang dikenal dengan Content Provider (CP). CP menghasilkan banya produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan percintaan yang sering sekali mengirimkan content itu secara ilegal. CP sudah barang tentu dapat dilihat sebagai komplemen terhadap penyedia telefon celleuler (CO) yang jumlahnya mencapaibelasan di Indonesia. CO yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
3. Mencermati ini pemerintah seharusnya melakukan peran seperti di bawah ini:
1. Pemerintah (Kemkominfo dan BRTI), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Operator), dan Penyedia Konten harus sadar dan konsisten terhadap peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kepada Masyarakat dan Konsumen
2. Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan BRTI harus menjadi pihak terdepan dalam melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi dari berbagai macam upaya dan tindakan yang menimbulkan kerugian di sisi pelanggan jasa telekomunikasi.
3. Pemerintah melalui Kemkominfo dan BRTI harus mengeluarkan peraturan yang mewajibkan CP dan Operator untuk menerapkan mekanisme double awareness/confirmation untuk seluruh pelanggan dalam pendaftaran layanan SMS berlangganan.
4. Pemerintah harus menuntut Operator dan CP memiliki kredibilitas yang memadai sehingga konsumen tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan SMS Premium.
5. Fungsi BRTI dalam memonitor layanan jasa telekomunikasi dan bisnis content perlu dimaksimalkan dalam pengawasan content agar tidak terjadi lagi tindak criminal pencurian pulsa oleh CP.
6. Operator harus menerapkan prosedur SMS berlangganan yang fair dan melindungi pelanggannya. Karena pelanggan lah yang memberi pemasukan bagi Operator, bukan Content Provider.
7. Content Provider sebagai mitra Operator yang memberikan layanan konten harus transparan dan tidak memanfaatkan factor ketidaksadaran pelanggan dalam memanfaatkan layanan yang diberikan oleh CP.
8. Operator dan CP harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian materil pelanggan yang pulsanya telah dikurangi tanpa sepengetahuan pelanggan dan karena tidak adanya informasi cara berhenti menggunakan layanan SMS berlangganan dari CP.
Komentar oleh Akhmad Johansyah (@AkhmadJohansyah) | Oktober 26, 2011 |
Nama: Linda Oktarina
NIM : C1B01OO51
Manajemen B Angkatan 2010
TUGAS 2
Pertanyaan untuk nomor mahasiswa ganjil ” ETIKA PEMASARAN ”
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawaban :
1) Etika pemasaran mengenai moral yang benar dan salah mengenai prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming yang menghasilkan banyak produk.CP juga memberikan untuk layanan SMS.misalnya untuk games, berita dan i-ring (ring backtones). Contohnya sering diminta mengirim SMS ke nomor 123xxx denga mengetik REG(spasi)NAMA atau yang lainnya, sampai-sampai meramalpun menjadi salah satu produk CP.
Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2) Karena tergiur akan promosi yang menyediakan isi layanan SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
3. Menurut pendapat saya kegiatan CP tersebut tidak boleh dilanjutkan,karena dapat merugikan semua orang yang menggunakan telpon genggam.
Komentar oleh Linda Oktarina | Oktober 26, 2011 |
nama : aliya rizka pratami
nim ; C1B010076
KELAS B MGT’10
GENAP
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
JAWABAN :
1) aplikasi pemasaran sosial yangs sesuai dengan etika pemasaran adalah yang memenuhi nilai etika dan moral,mencari laba namun dengan cara-cara yang tepat.Keadilan yang seharusnya diimplementasikan adalah dari pihak conten providernya sendiri seharusnya tidak terlalu memaksakan layanan kepada para pelanggan,dan dari penyedia telfon selular kepada pelanggan seharusnya memberi layanan terbaik kepada pelanggan,pelanggan berhak untuk menentukan layanan dan kualitas yang diperoleh.
2) menurut saya yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak providernya karena layanan yang diberikan kepada pelanggan tidak seharusnya seperti pemaksaan. pemotongan pulsa yang dilakukan oleh provider sangat merugikan konsumen, konsumen seharusnya diberi hak untuk melakukan pemberhentian
(UNREG) tetapi pada dasarnya hal ini tidak bisa dilakukan seperti pada keterangan dari provider dn pemotongan pulsa tetap berjalan.
3) menurut saya pemerintah seharusnya brsikap tegas seperti memberikan teguran kepada pi8hak terkait,karena hal ini sangat merugikan bagi konsumen,menurut survei yang dilakukan sudah triliun pulsa yang dipotong
Kecuali pemerintah mendapat keuntungan dari pemotongan ini (pajak) maka tentu saja pemerintah tidak melakukan tindakan. dan hasilnya rayuan dari provider sampai akhirnya terjadi kasus pemotongan pulsa semakin merajalela di televisi.
Komentar oleh Aliya RIzka Pratami | Oktober 26, 2011 |
Nama : Fadhli Afdhal
NIM : C1B010077
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk NIM Ganjil tentang Etika Pemasaran
Jawaban :
1. Etika Pemasaran adalah prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan standar-standar prilaku yang harus dipatuhi oleh pemasar Bagaimana mengatasi permasalahan apakah dalam melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu dapat diterima secara moral atau dapat dipertanggungjawabkan secara sosial. Mengabaikan isu-isu etika hanya karena sulit dimengerti dapat menimbulkan bahaya nyata dan semakin lama semakin besar terhadap periset (dan manager) secara individu dan terhadap profesi periset pemasaran itu sendiri. (Gilbert A. Churchill, JR : 2001).
Praktik kerjasama antara pihak Cellular Operator (CO) dan Content Provider (CP) tentang layanan-layanan yang diterima pihak Customer (C) tanpa ada persetujuan dari pihak C. Layanan-layanan tersebut umumnya bersifat sampah, karena layanan tersebut tidak merupakan kebutuhan dari C yang merupakan pemilik nomor yang dibocorkan oleh CO kepada CP sehingga CP dapat mengirimkan SMS “rayuan” kapan pun tanpa izin dari C. SMS “rayuan” tersebut mengarahkan pemilik nomor untuk melakukan registrasi untuk layanan tertentu dengan tarif yang telah ditetapkan namun tidak ada kejelasan tentang bagaimana layanan tersebut dapat dihentikan. Ini memaksa C untuk selalu membayar atas layanan yang Ia sendiri tidak harapkan.
Fungsi CP adalah sebagai penyedia isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming dan juga layanan SMS yang berisi games, berita dan i-ring (ring backtones) serta ramalan-ramalan. (Mamat Sasmita : 2008)
Fungsi CO adalah menyediakan layanan selular, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting yang umumnya menggunakan teknologi GSM dan CDMA.
2. Karena rendahnya tingkat pengetahuan dan kesejahteraan C sehingga C dapat terpedaya oleh rayuan CP. SMS “rayuan” yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup. (Tri Wahyono : 2011)
3. Tidak, karena kegiatan tersebut merugikan C. Data C yang seharusnya tidak boleh bocor sampai ke tangan CP, kerja sama antara CO dan CP yang menjadikan C sebagai korban hingga “pemaksaan” pembayaran atas konten-konten gratis yang ternyata premium karena tidak jelasnya informasi yang diberikan oleh CP serta sulitnya melakukan penghentian atas layanan-layanan tersebut.
Referensi :
Mamat Sasmita, 2008. Content Provider dan Budaya Lokal
http://rumahbacabukusunda.blogspot.com/2008/06/content-provider-dan-budaya-lokal.html
Gilbert A. Churchill, JR, 2001. Dasar-Dasar Riset Pemasaran. Edisi 4, jilid 1
http://books.google.co.id/books?id=bBN9elNsNaYC&pg=PA66&lpg=PA66&dq=%22Etika+pemasaran+adalah%22&source=bl&ots=_rMMZ-FbUu&sig=69iBloUYlzOBp0SDQOZNgfGlvTs&hl=id&ei=YPSnTtnsGcL5rAfrkOz1DQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CCMQ6AEwAg#v=onepage&q=%22Etika%20pemasaran%20adalah%22&f=false
Tri Wahyono, 2011. Pencurian Pulsa Marak, Kinerja BRTI Disorot
http://tekno.kompas.com/read/2011/10/04/17315026/Pencurian.Pulsa.Marak.Kinerja.BRTI.Disorot
Komentar oleh Fadhli Afdhal | Oktober 26, 2011 |
Nama : ARISPA PANDU SAPUTRA
NIM : C1B010089
Manajemen B 2010
Tugas : 2
Nomor Ganjl ( Etika Pemasaran )
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran ,dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawab :
1.Arti dari etika dalam pemasaran antara lain :
Etika pemasaran dalam konteks produk:
Produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat.
Produk yang dibuat berpotensi ekonomi atau benefit
Produk yang dibuat bernilai tambah tinggi
Produk yang dapat memuaskan masyarakat
Etika pemasaran dalam konteks harga:
Harga diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Perusahaan mencari margin laba yang layak.
Harga dibebani cost produksi yang layak
Etika pemasaran dalam konteks tempat / distribusi:
Barang dijamin keamanan dan keutuhannya.
Konsumen mendapat pelayanan cepat dan tepat.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
Sabagai sarana untuk membangun image positif.
Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
Tidak mengecewakan konsumen.
(arti dari etika pesaran dapat dilihat di http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10903/005+Norma+dan+etika+pemasaran.ppt)
*Jadi dapat disimpulkan Etika pemasaran yaitu standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku.
Fungsi Content Provider (CP) adalah sebagai penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan jasa layanan atau content, berupa video call dan audio streaming dan RBT. (dapat dilihat di: http://rumahbacabukusunda.blogspot.com/2008/06/content-provider-dan-budaya-lokal.html )
Fungsi CO adalah, sebagai peyedia layanan Voice namun juga sudah berkembang menjadi penyedia layanan data atau internet dan dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2. Menurut saya C dapat terpedaya karena akibat rayuan dari CP yang ingin memberikan iming-iming sebuah hadiah jika mengikuti konten yang di kirim oleh CP.
3. Kegiatan CP harus segera dihentikan karena telah melanggar dari etika penawaran dalam berbisnis.
Terima kasih
Komentar oleh ARISPA PANDU S | Oktober 26, 2011 |
nama : aliya rizka pratami
nim ; C1B010076
KELAS B MGT’10
GENAP
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
JAWABAN :
1) aplikasi pemasaran sosial yangs sesuai dengan etika pemasaran adalah yang memenuhi nilai etika dan moral,mencari laba namun dengan cara-cara yang tepat.Keadilan yang seharusnya diimplementasikan adalah dari pihak conten providernya sendiri seharusnya tidak terlalu memaksakan layanan kepada para pelanggan,dan dari penyedia telfon selular kepada pelanggan seharusnya memberi layanan terbaik kepada pelanggan,pelanggan berhak untuk menentukan layanan dan kualitas yang diperoleh.
2) menurut saya yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak providernya karena layanan yang diberikan kepada pelanggan tidak seharusnya seperti pemaksaan. pemotongan pulsa yang dilakukan oleh provider sangat merugikan konsumen, konsumen seharusnya diberi hak untuk melakukan pemberhentian
(UNREG) tetapi pada dasarnya hal ini tidak bisa dilakukan seperti pada keterangan dari provider dn pemotongan pulsa tetap berjalan.
3) menurut saya pemerintah seharusnya brsikap tegas seperti memberikan teguran kepada pi8hak terkait,karena hal ini sangat merugikan bagi konsumen,menurut survei yang dilakukan sudah triliun pulsa yang dipotong
Kecuali pemerintah mendapat keuntungan dari pemotongan ini (pajak) maka tentu saja pemerintah tidak melakukan tindakan. dan hasilnya rayuan dari provider sampai akhirnya terjadi kasus pemotongan pulsa semakin merajalela di televisi.
Komentar oleh johannessimatupang | Oktober 26, 2011 |
nama : gemi agustin
nim : cib0100
ganjil
mgt B’10
1) etika pemasaran : setiap pemasar itu harus bersikap profesional ,tdak sewenang-wenang terhadap pelanggan.
bersikap tdak etis : jika menyalahgunakan aturan mereka sebagai pemasar,yang membuat para pelanggan merasa dirugikan seperti jika adanya penyelundupan pulsa.
funsi cp dn co ; Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten.
2. karena konsumen sudah tidak terfikir sama sekali akibat dari layanan yang telah disetujui untuk mengikuti konten tersebut karena konten tersebut tidak memberi penjelasan mengenai masalah pemotongan pulsa pelanggan yang telah menyetujui untuk mengikuti konten tersebut secara berkelanjutan.
Komentar oleh Gemy Agustin | Oktober 26, 2011 |
Nama: Isai Feri Malau
Nim :C1B010056
Manajemen B (angkatan 2010)
Tugas: 2
Nomor Mahasiswa Genap: Pemasaran social
Pertanyaan:
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban:
1. Aplikasi Pemasaran sosial merupakan program untuk mempromosikan perubahan perilaku sosial.masyarakat. Banyak cara untuk mempromosikan perubahan tersebut, seperti ajakan , himbauan , pemberian bonus dan hadiah Cuma-Cuma yang menarik hati pelanggan. Aplikasi pemasaran digunakan untuk melaksanakan tujuan program tertentu. Tetapi promosi tersebut harus lah adil untuk konsumen. Keadilan yang harus diimplementasikan seperti:
• kebenaran atas promosi yang ditawarkan.
• Memberikan dan menjelaskan informasi kepada pelanggan dengan benar.
• harus terjadi persetujuan antara pelanggan (consumen) dan content provider (CP).
2. .Menurut saya yang harus bertanggung jawab pertama yaitu content provider (CP) karena dia telah sembarangan menyedot pulsa konsumen tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak konsumen tersebut.Selain itu CO juga harus bertanggung jawab karena seharusnya CO harus lah melindungi hak pelanggannya bukan membiarakan dan menlegalkan praktik kecurangan ini. Kementrian komunikasi dan informasi juga tidak mampu mengatasi permasalahan ini dengan cepat, sehingga semakin banyak konsumen yang tertipu oleh promosi dari CP.
3. Seharusnya pemerintah harus bertindak cepat dalam mengatasi masalah ini karena ini termasuk penipuan yang mengusik kenyamanan masyarakat.Selain itu pemerintah harus mampu menindak CP nakal yang tidak bertanggung jawab.Sebaiknya pemerintah juga harus teliti dan selektif dalam memberikan izin provider.Pemerintah melalui Kemkominfo dan BRTI harus mengeluarkan peraturan yang mewajibkan CP dan Operator untuk menerapkan mekanisme double awareness/confirmation untuk seluruh pelanggan dalam pendaftaran layanan SMS berlangganan.
Komentar oleh isai feri malau | Oktober 26, 2011 |
Nama :Salisun Sazali
NIM :C1B010073
MGT B
Tugas 2
Untuk Soal Ganjil ( Etika Pemasaran ).
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
jawab :
1) etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku. Dengan etika pemasaran ini Para pemasar mencoba memuaskan pelanggan dengan menggunakan beberapa perangkat pemasaran termasuk kegiatan penetapan harga, promosi dan distribusi. Meskipun demikian, mereka juga bertanggung jawab kepada pemberi kerja mereka, demikian pula kepada organisasi-organisasi yang membantu mereka menjangkau pelanggan akhir, seperti peritel, agen, dan distributor-distributor lainnya
ada beberapa arti etika dalam pemasaran antara lain :
Etika pemasaran dalam konteks produk:
Produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat.
Produk yang dibuat berpotensi ekonomi atau benefit
Produk yang dibuat bernilai tambah tinggi
Produk yang dapat memuaskan masyarakatEtika pemasaran dalam konteks harga:
Harga diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Perusahaan mencari margin laba yang layak.
Harga dibebani cost produksi yang layakEtika pemasaran dalam konteks tempat / distribusi:
Barang dijamin keamanan dan keutuhannya.
Konsumen mendapat pelayanan cepat dan tepat.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
Sabagai sarana untuk membangun image positif.
Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kejujuran.
Tidak mengecewakan konsumen.
Fungsi Content Provider (CP) adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang berfungsi menyediakan isi layanan atau konten dengan cara mengirim SMS kepada konsumen yang berisikan promosi – promosi yang tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan konsumen karena CP melakukan transaksi secara sepihak tanpa persertujuan dari konsumen.
Fungsi CO adalah membuat hubungan khusus antara CP dengan pelanggan,dalam hal membuka peluang kepada CP untuk melancarkan aksinya dengan mengirim promosi – promosinya pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin kepada pemilik nomor tersebut.
2) Karna C tidak mengerti maksud dari CP memberikan beberapa rayuan melalui promo, atau yang lain nya sehingga dengan berkelanjutan C menerima saja apa-apa yang di tawarkan oleh CP, dan tanpa disadari C telah dirugikan oleh CP karena setiap menerima kiriman berupa sms dari CP pulsa nya sudah terpotong dengan sendirinya.
3) tentu saja TIDAK .karena CP telah melnggar etika pemasaran dan kalau terus berlanjut maka semakin banyak orang-orang yang tertipu dan semakin banyak orang yang rugi, akibat dari paktek pemotongan pulsa tanpa persetujuan C yang dilakukan oleh CP.
Komentar oleh Salisun Sazali | Oktober 26, 2011 |
Nama : M.Robby Saing
Nim : C1B010082
Kelas : MGT B 2010
1. Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan, keadilan apa yang harus diimplementasikan ?
Aplikasi pemasaran sosial
• CP menghasilkan banya produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, sampai kepada ramalan perjodohan.. CP secara legal bekerjasama dengan CO agar jasa CP selain mendapat persetujuan, juga diatur bagi rezeki, persentase untuk CO dan CP, mereka berbagi keuntungan. Hal ini secara sederhana dapat dilaksanakan dengan berbagi keuntugnan dari jumlah pelanggan yang meminta jasa kepada CP. Nilai jasa ini dapat dilihat dari harga pulsa yang diterimanya dari pelanggan yang kurang memahami praktik ini.
• CO yang pada dasarnya membuat hubungan khusus dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
• Konsumen yang melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar. Dengan ini, maka di nomor yang tertentu telah terdeposit sejumlah dana sehingga selain dimungkinkan membayar pulsa untuk kepentingan berkomunikasi juga untuk tujuan hiburan. Konsumen yang kurang mengerti terhadap “penipuan” berkedok hiburan dan sebagainya akan dengan mudahnya menyetujui pesan premium yang dikirim CP melalui CO .
Keadilan yang harus diimplementasikan
• Dalam pemasaran sosial antara konsumen dan penyedia jasa tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
• Dalam pemasaran sosial harus menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
• Yang terpenting adalah prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam pemasaran sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2. Siapakah menurut anda yang harus bertanggung jawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan, beri argumentasi anda ?
Menurut saya yang paling bertanggung jawab dalam praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah Operator seluler itu sendiri. Karena operator seluler jelas-jelas Sharing keuntungan dengan pihak Content Provider (CP). Sharing keuntungan ini pun mengharuskan adanya “bagi-bagi tugas” antara CP-Operator. Misalnya saja, pihak CP menjadi pihak yang menyediakan sejumlah hadiah penarik perhatian dan promosi di media TV, sementara pihak operator kebagian jatah melakukan promosi lewat SMS ke sejumlah nomor pelanggannya .
Sebenarnya bagi-bagi rezeki ini sah-sah saja jika operator melakukan monitoring secara ketat atas segala konten yang dikirimkan oleh CP. Apalagi pemotongan pulsa hanya bisa dilakukan melalui jaringan dan sistem yang dimiliki operator. Sayangnya, tindakan dari operator biasanya baru dilakukan manakala terjadi pengaduan dari masyarakat, itupun umumnya cuma berupa peringatan kepada CP nakal
http://www.indonesiatoday.in/tekno/1963-sedot-pulsa-makin-gila-operator-bermain
3. Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah ?
Yang harus dilakukan Pemerintah
Sesuai dengan keputusan Rapat antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan seluruh perusahaan content provider, operator, kepolisian, konsumen, dan pihak berkepentingan lainnya yang membicarakan SMS penipuan dan layanan SMS yang disinyalir menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen melahirkan lima kesimpulan
• BRT akan menyamaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
• Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
• BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
• Jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
• BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.
http://pks.or.id/content/bahas-sms-sedot-pulsa-ini-keputusannya
( NO REPOST NO COPAS) thx 😀
Komentar oleh M.Robby Saing | Oktober 26, 2011 |
Nama : ARFAD FERMADY
NIM : C1B010086
Manajemen : B 2010
SOAL UNTUK MAHASISWA NOMOR GENAP : PEMASARAN SOSIAL
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) bagaimana peran pemerintah, apa yang seharusnya dilakukan ?
Jawaban atau tanggapan saya :
1) Contoh aplikasi pemasaran sosial berupa promosi terhadap pelanggan yang berupa himbauan , ajakan pemberian bonus dan hadiah Cuma-Cuma yang menarik hati pelanggan. .Implementasi keadilan uang harus dilakukan adalah penegakan aturan dari BRTI yang dinaungi oleh pemerintah untuk menindaktegas CP dan CO untuk lebih memberi penerangan kepada pelanggan tentang cara, syarat dan efek yang akan diterima pelanggan apabila melakukan langganan SMS premium.
keadilan untuk konsumen yang harus di implementasikan antara lain :
-menjaga kerahasiaan pelanggan (c )
– tidak mengambil keuntungan atas kerugian yang ditanggung oleh pelanggan
-CP tidak membuat praktek SMS nakal yang merugikan pelanggan
2) berdasarkan sedikit pemahaman yang saya ketahui , yang harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian pemotongan pulsa pelanggan adalah OPERATOR sellular dan content provider itu sendiri, karena sebenarnya salah satu tugas CP dan CO adalah membimbing konsumen atau membantu konsumen dalam pemakaian produk. Sedangkan kenyataan yang masyarakat temukan sekarang, operator dan content provider seringkali mengirimkan promosi berupa layanan SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, akan tetapi ternyata operator seperti menipu konsumen yang berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Dan lebih parahnya , operator seakan mempersulit konsumen untuk berhenti berlangganan .
3). tindakan yang harus dilakukan pemerintah :
– memanggil para operator telekomunikasi dan penyedia konten (CP).
– Khusus untuk content provider yang melakukan aksi kriminal, tuntut dengan tindakan tegas.
– provider harus di-black list dan diumumkan secara terbuka.
http://www.umm.ac.id/id/nasional-umm-26-maraknya-kasus-pencurian-pulsa-dpr-undang-menkominfo.html
Komentar oleh Arfad Fermady | Oktober 26, 2011 |
Nama : Hendra Syafriansah
NIM : C1B010048
Manajemen B Angkatan 2010
Untuk NIM Genap tentang Pemasaran Sosial
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban :
1. Aplikasi Pemasaran Sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan ialah penyediaan jasa layanan telekomunikasi kepada pelanggan. CP dan CO bertujuan mencari laba namun harus memperhatikan kebutuhan dan keadilan yang diharapkan Pelanggan.
2. Pemerintah. CP dan CO hanya berkepentingan mencari laba namun cenderung mengabaikan keadilan yang diharapkan Pelanggan. Disinilah diharapkan peran dari Pemerintah untuk mengawasi serta melakukan tindakan lebih lanjut atas tindakan “nakal” yang dilakukan oleh CO dan CP. Pemerintah seakan-akan tidak mempunyai kekluatan untuk menghadapi CP dan CO. Ini dapat menimbulkan pemikiran/sangkaan baru terhadap pemerintah melihat kegiatan yang dilakukan CP dan CO menghasilkan keuntungan hingga ratusan triliyun rupiah.
3.Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan CO sebagai penyedia jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Pemerintah juga harus menetapkan dan menerapkan regulasi yang kuat agar CO dan CP bisa jera dan tidak melakukan perbuatan “nakal” bahkan mengarah pada perbuatan kriminal itu lagi.
Komentar oleh Hendra Syafriansah | Oktober 26, 2011 |
NAMA : CYLVIA INDAH FARWATI
NIM :C1B010067
MANAJEMEN B
NO MAHASISWA GENAP
tugas 2
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO?
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil?
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa?
jawab :
1)Etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku. Dengan etika pemasaran ini Para pemasar mencoba memuaskan pelanggan dengan menggunakan beberapa perangkat pemasaran termasuk kegiatan penetapan harga, promosi, dan distribusi. Meskipun demikian, mereka juga bertanggung jawab kepada pemberi kerja mereka, demikian pula kepada organisasi-organisasi yang membantu mereka menjangkau pelanggan akhir, seperti peritel, agen, dan distributor-distributor lainnya. Karena kepentingan berbagai kelompok yang berhubungan dengan mereka mungkin saling bertentangan, asosiasi-asosiasi pemasar telah membuat aturan main untuk mendorong praktek yang profesional. Aturan main itu memberi standar perilaku yang diharapkan bagi para anggota, pelanggan, dan kelompok-kelompok terkait lainnya, yang dengan begitu menjamin standar profesionalisme dan integritas tertentu dari semua anggota. Komitmen bersama dalam banyak aturan main meliputi penghargaan atas kepentingan publik, integritas dalam semua kegiatan, keakuratan dan kebenaran dalam penyebaran informasi, ongkos, komisi, atau bentuk pembayaran lain hanya dari pemberi kerja atau organisasi yang telah melimpahkan wewenang atau membuat kontrak layanan, dan suatu komitmen terhadap pemerolehan dan penyebaran pengetahuan dan keterampilan profesional.
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming yang menghasilkan banyak produk.CP juga memberikan untuk layanan SMS.misalnya untuk games, berita dan i-ring (ring backtones). Contohnya sering diminta mengirim SMS ke nomor 123xxx denga mengetik REG(spasi)NAMA atau yang lainnya, sampai-sampai meramalpun menjadi salah satu produk CP.
Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2)menurut saya,penyebab karna CP mempunyai kelebihan dalam memasarkan produk2 berhadiah, bonus ..maka dari itu si C dapat tergiur dengan promo tersebut dan pulsa si C di sedot dengan cara persetujuan si C atau dengan cara tidak adil.
3)menurut saya,kegiatan seperti CP tidak dapat dilanjutkan karena,dapat merugikan pelanggan dan pulsa di sedot tanpa persetujuan pihak itu sendiri .sebaiknya kegiatan CP itu di tiadakan lagi ,karena tidak menguntungkan bagi pengguna ponsel tersebut dan menguntungkan bagi kegiatan CP tersebut.
Komentar oleh cylvia indah farwati | Oktober 26, 2011 |
NAMA : AGUNG SUKANDANI
NIM : C1B010058
Manajemen B angkatan 2010
tugas 2
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
jawab :
– Aplikasi pemasaran sosial adalah bagaimana cara kita berhubungan dengan para pelanggan agar pelanggan kita tertarik dengan apa yang kita tawarkan dan pelanggan menjadi puas. Menurut saya dalam CP, CO dan Pelanggan yang terjadi pada kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. CP dan CO hanya memikirkan keuntungan saja tetapi tidak memikirkan kepuasan pelanggannya dan dalam kasus itu pun sekarang telah menjadi perhatian besar serta membuat masyarakat menjadi resah dan tidak puas.
keadilan yang harus di implementasikan adalah harus ada kejelasan dari promo yang di buat oleh CP dan CO sehingga tidak terjadi kerugian di kedua belah pihak.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
jawab :
menurut saya, pihak yang harus bertanggung jawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah CO, karena pihak CO lah yang bisa langsung berhubungan dengan pelanggan dan mengetahui apa saja CP yang telah bekerja sama dengan mereka, sehingga menyebabkan pemotongan pulsa yang terlalu banyak dan membuat pelanggan menjadi resah.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan?
jawab :
Yang seharus nya di lakukan oleh pemerintah adalah memberikan pengarahan kepada pihak berwajib, BRTI agar segera menindak para pelaku pemotongan pulsa karena jika tidak, maka masyarakat akan semakin resah dan marah. akan tetapi, baru sekarang ada langkah yang di lakukan pemerintah, terutama dari menkominfo untuk membawa ke jalur hukum., padahal, berita mengenai pemotongan pulsa sudah merebak sejak tahun 2010..
referensi :
http://www.detikinet.com/read/2010/07/20/154958/1403051/328/kasus-pemotongan-pulsa-diputuskan-pekan-ini
Komentar oleh AGUNG SUKANDANI | Oktober 26, 2011 |
Nama : Panji Arya Perwira
NIM : C1B010074
Manajemen B
angkatan 2010
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
jawab:
Berdasarkan teori pengaplikasian pemasaran sosial komponen utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan ada 3 yaitu:
1. Laba suatu perusahaan
2. kepuasan pelanggan dan,
3. kehidupan sosial.
jadi menurut pendapat saya CP, CO dan Pelanggan yang terjadi pada kasus tesebut tidaklah sesuai dengan konsep dan teori seperti yang di atas . CP dan CO hanya mementingkan keuntungan/ laba saja tetapi tidak mementingkan kepuasan pelanggannya sendiri dan dapat mengakibatkan ketidak nyamanan planggan, serta planggan akan dirugikan karena tidak dengan seizin pelanggan maka pulsa tesebut akan tersedot secara otomatis.
Menuru pendapat saya, keadilan yang harus diimplementasikan adalah harus adanya kesepakatan antara pihak terkait (pelanggan, CP dan CO). kesepakatan tersebut dapat berupa perubahan dari content yang menyedot pulsa secara otomatis setiap periodenya menjadi conten yang meminta persetujuan pelanggan sebelum memperpanjang content pada akhir periodenya sehingga content itu tidak diperpanjang otomatis dantidak merugikan pelanggan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
Jawab :
Menurut pendapat saya saya, pihak yang bertanggung jawab adalah pihak CO karena pihak CP mendapat izin dari pihak CO untuk menggunakan jasa sms servicenya dengan menghubungi nomor pelanggan dari Pihak CO tersebut, adanya kerjasama yang jelas antara CP dengan Co karena pemotong pulsa itu bukan dari pihak CP langsung melainkan dari pihak CO sendiri yang memfasilitasi penyelenggara tersebut.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan
Jawab :
Pemerintah harus menindak tegas terhadap kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh CO dan CP, karena pencurian pulsa tanpa meminta izin pelanggan yang bersankutan dapat sangat merugikan pelanggan dan ini dapat meresahkan pengguna karena kadang tampa si pengguna diketahui pulsa sudah tersedot secara otomatis.
Peran pemerintah yang telah di lakkukan adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang menyatakan:
Terkait segala modus penipuan itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
“Sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Selain disinyalir melakukan penipuan, ia juga tidak menampik banyaknya praktek SMS premium yang menjebak pelanggan.
Komentar oleh Panji arya perwira | Oktober 26, 2011 |
NAMA : Wahmad Diatmika K Tala
NIM : C1B010075
Manajemen B angkatan 2010
Tugas 2
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
jawab :
Etika Pemasaran adalah prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan standar-standar prilaku yang harus dipatuhi oleh pemasar Bagaimana mengatasi permasalahan apakah dalam melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu dapat diterima secara moral atau dapat dipertanggungjawabkan secara sosial. Mengabaikan isu-isu etika hanya karena sulit dimengerti dapat menimbulkan bahaya nyata dan semakin lama semakin besar terhadap periset (dan manager) secara individu dan terhadap profesi periset pemasaran itu sendiri. (Gilbert A. Churchill, JR : 2001).
Praktik kerjasama antara pihak Cellular Operator (CO) dan Content Provider (CP) tentang layanan-layanan yang diterima pihak Customer (C) tanpa ada persetujuan dari pihak C. Layanan-layanan tersebut umumnya bersifat sampah, karena layanan tersebut tidak merupakan kebutuhan dari C yang merupakan pemilik nomor yang dibocorkan oleh CO kepada CP sehingga CP dapat mengirimkan SMS “rayuan” kapan pun tanpa izin dari C. SMS “rayuan” tersebut mengarahkan pemilik nomor untuk melakukan registrasi untuk layanan tertentu dengan tarif yang telah ditetapkan namun tidak ada kejelasan tentang bagaimana layanan tersebut dapat dihentikan. Ini memaksa C untuk selalu membayar atas layanan yang Ia sendiri tidak harapkan.
Fungsi CP adalah sebagai penyedia isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming dan juga layanan SMS yang berisi games, berita dan i-ring (ring backtones) serta ramalan-ramalan. (Mamat Sasmita : 2008)
Fungsi CO adalah menyediakan layanan selular, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting yang umumnya menggunakan teknologi GSM dan CDMA.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
jawab :
CO dapat dengan mudah terpengaruh dengan rayuan CP karena berdasarkan persetujuan kedua pihak akan berbagi keuntungan dan jika pulsa pelanggan terus dipotong otomatis pelanggan akan sering membeli pulsa dan nilai jasa ini tentunya juga dapat memberikan keuntungan bagi CO. banyaknya keuntungan yang didapat inilah yang mendorong CO menyetujui kerja sama dalam kegiatan yang dilakukan tersebut.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan akalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
jawab :
menurut saya kegiatan yang dialkukan pihak CV tidak boleh dilanjutkan karena selain memang ini tidak adil, kerugian yang pihak CV lakukan hanya pada pihak C, tidak ada kepuasaan dan keuntungan yang dirasakan oleh pihak C dengan kegiataan yang mereka lakukan tanpa persetujuan dari pihak C, yang mereka dapat hanya kekecewaan atas apa yang pihak CV lakukan, karena memang info dan berita-berita yang mereka tawarkan tidak bermanfaat bagi para pihak C, kalau memang ini terus berlanjut, sebaiknya pihak CV diberi peringatan atas apa yang mereka lakukan, kalau memang mereka tidak jera dengan peringan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang meresa di rugikan, ini perlu ditindak lanjuti.
Komentar oleh wahmad diatmika k.tala | Oktober 26, 2011 |
Nama : M. Ghufron. A
Nim : C1B010055
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas: 2
GanjiL
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.?
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.?
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat
dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.?
Jawaban :
1.Etika Pemasaran adalah prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan standar-standar prilaku yang harus dipatuhi oleh pemasar Bagaimana mengatasi permasalahan apakah dalam melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu dapat diterima secara moral atau dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
– Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor dan Promo – Promo hadiah yg tidak di harapkan Oleh pemilik Nomor tersebut.
-Fungsi CP adalah sebagai penyedia isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming dan juga layanan SMS yang berisi games, berita dan i-ring (ring backtones) serta ramalan-ramalan.
-Fungsi CO adalah menyediakan layanan selular, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting yang umumnya menggunakan teknologi GSM dan CDMA.
2. Karena tergiurnya keinginan sebagian masyarakat akan promosi yang menyediakan isi layanan SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, dan Hadiah tetapi ternyata berujung dengan pemotongan pulsa pelanggan yang dilakukan Oleh Pihak – pihak yg tidak bertanggung jawab.
3. Menurut saya kegiatan CP itu sebaiknya dihentikan karena banyak masyarakat yang menggunakan Headphone mengalami kerugian atas pemotongan’ pulsa yg dilakukan pihak CP .
<<>>>.
Komentar oleh M.Ghufron.A | Oktober 26, 2011 |
Nama : Reisha DH Marpaung
NIM : C1B010087
Jur : Manajemen (B) angkatan 2010
TUGAS 2
Untuk nomor mahasiswa ganjil yang berkaitan dengan Etika Pemasaran
1. Etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran. Pemasaran adalah bidang yang sering dipandang sebagai inheren tidak etis, tetapi sebenarnya diatur oleh hukum dan standar perilaku sama seperti bidang lainnya. Orang-orang yang aktif bekerja di bidang pemasaran diharapkan untuk mempelajari dan mematuhi standar etika industri, dan akademisi tertarik dalam studi pemasaran juga melihat bagaimana etika diterapkan.
Etika pemasaran memainkan ke etika perusahaan dan etika media, baik yang terhubung dengan pemasaran pada berbagai tingkatan. praktik bisnis yang etis merupakan penyebab meningkatnya keprihatinan di banyak daerah di dunia sebagai konsumen menjadi lebih aktif tentang mengidentifikasi dan mendorong kembali terhadap praktek-praktek yang mereka merasa garis etika lintas.
Dalam beberapa waktu belakangan bisa kita ketahui bahwa pergeserannya sudah melenceng dan seolah dimanipulasi . Penggunaan RBT , Kuis di TV yang mendorong artis artis cantik dengan pakaian seksi yang menawarkan ikut kuis yang kadang kala menyulitkan user (pengguna) ketika akan menstop atau menghentikan program tersebut . Dengan cara seperti ini bisa saja kemudian user secara perlahan dan rutin per minggu , atau per bulan atau bisa jadi ada yg menggunakan frekwensi per hari tersedot pulsanya dalam nominal tertentu . Hal inilah yang kemudian perlu disorot secara maksimal dalam batasan pengawasan yang bukan seperti pemadam kebakaran .
Fungsi CP ialah bisa menjadi kemudahan ketika digunakan dalam hal yang pas , misalnya untuk sumbagan bila ada korban bencana alam , pendidikan , sumbangan untuk anak yatim ataupun hal lain yang sifatnya jelas .
Fungsi CO ialah sebagai pelayanan selullar,internet,dan telekomunikasi internasional yang dapat menguntungkan penggunanya.
2. Kurangnya wawasan C yang terlena oleh iming-iming hadiah sebanyak puluhan bahkan ratusan juta.dan lemahnya pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam melindungi konsumen seluler.
Banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah dan pemegang mandate regulasi telekomunikasi untuk berbuat bagi masyarakat selain belum bisa menyediakan pelayanan dalam akses informasi yang murah mudah . Masyarakat hanya dijadikan objek terus menerus untuk dikeruk dan diambil keuntungan dari hal tersebut . Dengan prediksi dan dugaan pendapatan ratusan juta per hari atau perminggu bukan mustahil ada indikasi korupsi yang juga pastinya diberikan kepada pihak yang memuluskan perizinan untuk para content provider . artinya dalam posisi ini CP dan Operator berada pada titik yang sama bahkan mungkin pemerintah .
3. Tidak dapat dilanjutkan,karena sudah melanggar Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999.CP telah melanggar UU tersebut dan sudah semena-mena memakan pulsa C tanpa ada persetujuan.
Referensi
http://iklaninstan.web.id/102-apakah-etika-pemasaran-itu.html
http://iklaninstan.web.id/102-apakah-etika-pemasaran-itu.html
http://tekno.kompas.com/read/2011/10/13/14291283/Content.Provider.Dilarang.Pegang.Data.Pelanggan
http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=36676:sms-sedot-pulsa-ylki-kritik-pemerintah&catid=40:nasional&Itemid=67
Komentar oleh moPi05ku | Oktober 26, 2011 |
nama : assyad
nim : c1b010085
ganjil
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku.dalam berbisnis,adanya pemutaran modal untuk mencari laba dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak merugikan konsumen .
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten,
Fungsi CO adalah menyediakan layanan selular, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting yang umumnya menggunakan teknologi GSM dan CDMA
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil
Terbujuk rayunya konsumen oleh layanan dan fasilitas yang diberikan oleh CP dan diiming – imingi oleh bonus. dan tidak adanya penjelasan dari CP bahwa layanan tersebut melakukan penarikan pulsa seacara terus-menerus
3 ) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat
dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.?
Menurut saya kegiatan CP kalau merugikan konsumen sebaiknya dihentikan. karena dterlihat jelas bahwa kegiatan ini sangat merugikan konsumen . tidak ada layanan baik yang diberikan .
Komentar oleh assyad | Oktober 27, 2011 |
nama : ade surya febriardi
nim : c1b010071
tugas ganjil
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa
Jawaban :
1. Etika pemasaran adalah suatu moral yang mengenai prinsip tingkah laku benar atau salah yang mengatur suatu individu atau kelompok dalam suatu proses social dan manajerial.
Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten,
Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan,
2. adanya diimingi-imingi bonus oleh pihak CP dan adanya keterangan bahwa layanan tersebut dapat diberhentikan . dan tidak adanya apemberitahuan bahwa layanan tersebut memotong pulsa secara terus- menerus.
3. menurut saaya layanan CP boleh saja diteruskan asalkan dengan etika yang sesuai dan tidak memberikan sifat yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya menikmati layanan tersebut.
Komentar oleh ade surya febriardy | Oktober 27, 2011 |
nama ; rama trianto
nim : c1b010084
tugas genap
ke3las B mgt’10
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
JAWABAN :
1 . CP secara legal tentunya bekerjasama dengan CO agar jasa CP selain mendapat persetujuan, juga diatur bagi rezeki, persentase untuk CO dan CP, mereka berbagi keuntungan.Hal ini secara sederhana dapat dilaksanakan dengan berbagi keuntungan daru jumlah pelanggan yang meminta jasa kepada CP
2. pihak CP lah yang hrus bertanggung jawab. karena tidak memberikan pelayanan yang tepat kepada konsumen. melakukan penarikan puksa konsumen secara berkelanjutan dan tidak adanya pemberitahuan sangat merugikan pihak konsumen .
3. pemerintah seharusnya bersikap tegas kepada pihak CP,karena sudah menjadi rahasia umum kerugian pulsa yang di ambil sudah mencapai milyaran.
Komentar oleh rama trianto | Oktober 27, 2011 |
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Dalam konteks pemasaran sosial, pemasar: CP dan CO senantiasa harus mempertimbangkan keadilan kepada pelanggan bahkan memuat cara bagaimana membuat program yang berkelanjutan untuk pelanggan . Sesuai dengan kasus itu, jawablah pertanyaan berikut.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah
JAWAB
1) Aplikasi Pemasaran sosial merupakan relationship dengan customer dan bakal customer. Dengan menguasai pemasaran sosial ini membolehkan anda menguasai customer tersebut seumur hidup. Di sini banyak CP yang berusaha memperoleh keuntungan dari pelanggan, dan sayangnya CO pun ikut terlibat dalam kecurangan – kecurangan yang di perbuat CP. Karena baik CP dan CO mendapatkan keuntungan yang cukup besar. CO seolah tidak perduli dengan privasi pelanggan, dan bagi nya hanya memperoleh keuntungan yang besar saja.
2) Pihak yang harus bertanggung jawab.
Yang harus bertanggung jawab atas terjadinya praktek pencurian pulasa ini antara lain :
• Celular Operator karena sebagai pihak yang menyediakan akses bagi costumer (pelanggan) dengan Content Provider dan yang mempunyai data nomor pelanggan
• Content Provider karena sebagai pihak yang melakukan pencurian pulsa
• BRTI karena sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam mengendalikan telekomunikasi di Indonesia
• Dan Pemerintah sebagai regulator yang paling mempunyai wewenang dalam mengontrol khususnya MENKOMINFO.
3) Peran pemerintah dalam kasus ini.
kasus ini masih perlu mendapatkan perhatian seksama oleh pemerintah. Politik memiliki peranan yang cukup nyata, dapat dilihat dari masih lalainya perlindungan dan pengawasan sehingga menyebabkan banyak korban. Politik adalah kekuasaan dan seharusnya pemerintah dalam kasus ini harus cermat dalam penanganan jangan sampai lalai. Dilihat dari segi hukumnya, dalam penanganan hukum untuk kasus ini perlu dicermati, ditanggapi dengan tegas oleh pemerintah dan peraturan dalam hukum sudah ada yang mengatur di Undang-Undang Indonesia, agar kasus ini tidak berlarut lama.
Perlu disadari oknum-oknum ini bermain dengan cerdas, sehingga masyarakat bisa tertipu dengan mudah. Hal ini menyebabkan banyaknya korban yang merasa dirugikan dan ditipu. Dalam kasus ini juga dapat dilihat dari segi ekonominya, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengangguran, orang malas bekerja, tidak menyukai profesi pekerjaannya dan lain-lainnya, menimbulkan untuk berbuat kriminal seperti dengan menggunakan modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa. Mereka melalukan hal tersebut dipicu oleh faktor ekonomi mereka yang rendah dan ingin memperoleh sesuatu dengan cepat atau instan tanpa berusaha atau bekerja keras.
Solusi untuk mengatasi kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini, dengan cara sebagai berikut :
¤ Pengawasan ekstra dari pemerintah
Pemerintah lebih mengoptimalkan pengawasan, dalam rangka mencegah berulangnya kasus yang serupa.
¤ Tanggung jawab perusahaan
Penyedia layanan komunikasi atau provider harus lebih aktif dalam melindungi para konsumenya.
¤ Akses informasi dan pengaduan
Pelayanan untuk masyarakat, bagi masyarakat yang merasa kebingungan bisa bertanya atau mengadu disini.
¤ Budaya kritis
Masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi masalah ini, agar masyarakat kita dapat memahami dan mampu mengkritisi berbagai macam kasus-kasus yang terjadi saat ini, seperti contohnya kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa.
¤ Penyadaran masyarakat
Dalam penyadaran masyarakat ini dibutuhkan bentuk sosialisasi terbuka dari pemerintah, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya.
Referensi
Benarkah Operator Selular Tak Tahu Kasus “Pencurian” Pulsa?
http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2011/10/04/benarkah-operator-selular-tak-tahu-kasus-pencurian-pulsa/
Sedot Pulsa Makin Gila! Operator Bermain?
http://www.indonesiatoday.in/tekno/1963-sedot-pulsa-makin-gila-operator-bermain
Rugi Triliunan, Saling Lempar Kesalahan
http://www.detiknews.com/read/2011/10/17/101919/1745428/159/rugi-triliunan-saling-lempar-kesalahan
Trend Budaya Instan Sebagai Pendorong Maraknya Pencurian Pulsa
http://edukasi.kompasiana.com/2011/10/12/trend-budaya-instan-sebagai-pendorong-maraknya-pencurian-pulsa/
Komentar oleh antika syafratiwi | Oktober 27, 2011 |
Nama:Heru Febrianto
NIM:C1B010054
Manajemen B (angkatan 2010)
Tugas 2
MJP 120
Tugas genap:Pemasaran sosial
Pertanyaan:
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
jawab:
Aplikasi pemasaran sosial adalah bagaimana cara seseorang dalam mempromosikan kepada para pelanggan agar pelanggan kita tertarik dengan apa yang kita tawarkan dan pelanggan menjadi puas. Menurut saya dalam CP, CO dan Pelanggan yang terjadi pada kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. CP dan CO hanya memikirkan keuntungan saja tetapi tidak memikirkan kepuasan pelanggannya dan dalam kasus itu pun sekarang telah menjadi perhatian besar serta membuat masyarakat menjadi resah dan tidak puas.
keadilan untuk konsumen yang harus di implementasikan antara lain :
• menjaga kerahasiaan pelanggan (C ).
• tidak mengambil keuntungan atas kerugian yang ditanggung oleh pelanggan
• CP tidak membuat praktek SMS nakal yang merugikan pelanggan.
• kebenaran atas promosi yang ditawarkan.
• Memberikan dan menjelaskan informasi kepada pelanggan dengan benar.
• harus terjadi persetujuan antara pelanggan (consumen) dan content provider (CP).
Pertanyaan
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
jawab:
Menurut saya yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak CP karena layanan yang diberikan kepada pelanggan tidak seharusnya seperti pemaksaan. Karena seharusnya pihah CP dan C harus membuat persetujuan terlebih dahulu,dan apabila C tidak menyetujui maka pihak CP seharusnya memberikan hak untuk melakukan pemberhentian atau penolakan kepada C.Karena apabila tidak dengan kebijakan itu maka akan merugikan C dengan adanya pemotongan pulsa hnya sepihak.
Pertanyaan
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah.
Jawab:
Seharusnya pemerintah bisa lebih cepat mengatasi masalah ini karena pemotongan pulsa ini sangat merugikan C.selain itu pemerintah harus bersikap tegas seperti memberikan teguran kepada pihak terkait,atau sanksi kepada CP yang tidak bertanggung jawab.
Karena selama ini pemerintah terkesan membiarkan dan melegalkan praktek kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugian C hingga milliaran rupiah.
Komentar oleh Heru Febrianto | Oktober 27, 2011 |
nama : ANTIKA SYAFRATIWI
NIM : C1B010046
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Dalam konteks pemasaran sosial, pemasar: CP dan CO senantiasa harus mempertimbangkan keadilan kepada pelanggan bahkan memuat cara bagaimana membuat program yang berkelanjutan untuk pelanggan . Sesuai dengan kasus itu, jawablah pertanyaan berikut.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah
JAWAB
1) Aplikasi Pemasaran sosial merupakan relationship dengan customer dan bakal customer. Dengan menguasai pemasaran sosial ini membolehkan anda menguasai customer tersebut seumur hidup. Di sini banyak CP yang berusaha memperoleh keuntungan dari pelanggan, dan sayangnya CO pun ikut terlibat dalam kecurangan – kecurangan yang di perbuat CP. Karena baik CP dan CO mendapatkan keuntungan yang cukup besar. CO seolah tidak perduli dengan privasi pelanggan, dan bagi nya hanya memperoleh keuntungan yang besar saja.
2) Pihak yang harus bertanggung jawab.
Yang harus bertanggung jawab atas terjadinya praktek pencurian pulasa ini antara lain :
• Celular Operator karena sebagai pihak yang menyediakan akses bagi costumer (pelanggan) dengan Content Provider dan yang mempunyai data nomor pelanggan
• Content Provider karena sebagai pihak yang melakukan pencurian pulsa
• BRTI karena sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam mengendalikan telekomunikasi di Indonesia
• Dan Pemerintah sebagai regulator yang paling mempunyai wewenang dalam mengontrol khususnya MENKOMINFO.
3) Peran pemerintah dalam kasus ini.
kasus ini masih perlu mendapatkan perhatian seksama oleh pemerintah. Politik memiliki peranan yang cukup nyata, dapat dilihat dari masih lalainya perlindungan dan pengawasan sehingga menyebabkan banyak korban. Politik adalah kekuasaan dan seharusnya pemerintah dalam kasus ini harus cermat dalam penanganan jangan sampai lalai. Dilihat dari segi hukumnya, dalam penanganan hukum untuk kasus ini perlu dicermati, ditanggapi dengan tegas oleh pemerintah dan peraturan dalam hukum sudah ada yang mengatur di Undang-Undang Indonesia, agar kasus ini tidak berlarut lama.
Perlu disadari oknum-oknum ini bermain dengan cerdas, sehingga masyarakat bisa tertipu dengan mudah. Hal ini menyebabkan banyaknya korban yang merasa dirugikan dan ditipu. Dalam kasus ini juga dapat dilihat dari segi ekonominya, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengangguran, orang malas bekerja, tidak menyukai profesi pekerjaannya dan lain-lainnya, menimbulkan untuk berbuat kriminal seperti dengan menggunakan modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa. Mereka melalukan hal tersebut dipicu oleh faktor ekonomi mereka yang rendah dan ingin memperoleh sesuatu dengan cepat atau instan tanpa berusaha atau bekerja keras.
Solusi untuk mengatasi kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini, dengan cara sebagai berikut :
¤ Pengawasan ekstra dari pemerintah
Pemerintah lebih mengoptimalkan pengawasan, dalam rangka mencegah berulangnya kasus yang serupa.
¤ Tanggung jawab perusahaan
Penyedia layanan komunikasi atau provider harus lebih aktif dalam melindungi para konsumenya.
¤ Akses informasi dan pengaduan
Pelayanan untuk masyarakat, bagi masyarakat yang merasa kebingungan bisa bertanya atau mengadu disini.
¤ Budaya kritis
Masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi masalah ini, agar masyarakat kita dapat memahami dan mampu mengkritisi berbagai macam kasus-kasus yang terjadi saat ini, seperti contohnya kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa.
¤ Penyadaran masyarakat
Dalam penyadaran masyarakat ini dibutuhkan bentuk sosialisasi terbuka dari pemerintah, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya.
Referensi
Benarkah Operator Selular Tak Tahu Kasus “Pencurian” Pulsa?
http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2011/10/04/benarkah-operator-selular-tak-tahu-kasus-pencurian-pulsa/
Sedot Pulsa Makin Gila! Operator Bermain?
http://www.indonesiatoday.in/tekno/1963-sedot-pulsa-makin-gila-operator-bermain
Rugi Triliunan, Saling Lempar Kesalahan
http://www.detiknews.com/read/2011/10/17/101919/1745428/159/rugi-triliunan-saling-lempar-kesalahan
Trend Budaya Instan Sebagai Pendorong Maraknya Pencurian Pulsa
http://edukasi.kompasiana.com/2011/10/12/trend-budaya-instan-sebagai-pendorong-maraknya-pencurian-pulsa/
Komentar oleh antika syafratiwi | Oktober 27, 2011 |
Nama:Heru febrianto
Nim:C1B010054
Pengguna:telkomsel (as)
Saya sering mendapatkan sms paromo diantaranya:
pelanggan yang terhormat anda mendapatkan 100jt dari tekomsel poin.Pin anda:25f47i,segera hubungi 0852111111227
komen:saya tidak menanggapi atas promo tersebut,karena banyak orang mengatakan bahwa promo tersebut hanya promo palsu
Komentar oleh Heru Febrianto | Oktober 27, 2011 |
nama:FANTO SIMBOLON
nim :c1b010069
manajemen B angkatan 2010
ganjil
tugas 2
1) Jelaskan arti etika pemasaran dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
jawab:
Etika pemasaran adalah suatu moral yang mengenai prinsip tingkah laku benar atau salah yang mengatur suatu individu atau kelompok dalam suatu proses social dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok tersebut mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain.
– Praktik pemotongan yang mudah dilakukan karena pemilik nomor melakukan pengisian pulsa dengan cara prabayar.
contohnya seperti menghasilkan banyak produk mulai dari cerita lucu, kata bijak, doa khusus, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor dan Promo – Promo hadiah yg tidak di harapkan Oleh pemilik Nomor tersebut.
-Fungsi dari CP adalah penyedia layanan jasa perusahaan yang menyediakan isi layanan atau konten, berupa video call atau audio streaming dan video streaming yang menghasilkan banyak produk.CP juga memberikan untuk layanan SMS.misalnya untuk games, berita dan i-ring (ring backtones). Contohnya sering diminta mengirim SMS ke nomor 123xxx denga mengetik REG(spasi)NAMA atau yang lainnya, sampai-sampai meramalpun menjadi salah satu produk CP.
-Fungsi dari CO adalah yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
jawab:
– karena CP tidak ada memberikan informasi atau penawaran yang mereka tawarkan kepada si C,sehingga pihak C jadi ada rasa penasaran akan tawaran tersebut.
-dimana pihak CP memberikan penawaran berupa hadiah yang membuat C untuk tergiur,seperti mendapat mobil,merlibur ke luar negeri,mendapat HP blackberry,tetapi itu semua bohong
-dimana pihak CP juga sering menawarkan pengisian pulsa secara gratis,untuk dapat membuat pihak C untuk mengikuti tawaran tersebut.
3).Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.
Jawab:
menurut saya kegiatan yang dibuat oleh CP tidak dapat dilanjukan,karena dimana pihak CP sudah membuat pihak C menjadi sangat terganggu akan rayuan-rayuan yang mereka kirimkan,dan juga sangat banyak merungikan pihak C,dan juga tidak mendapat kepuasan dari pihak C atas tawaran dari pihak CP,dimana yang akan di dapatkan pihak C adalah kerungian dan kekecewaan,karena menurut saya(C),info-info yang mereka tawarkan tidak ada manfaat.
dan apabila ini masih berlanjut,kiranya dari pihak pemerintah dan kepolisian untuk dapat menindak lanjuti kasus-kasus seperti ini.karena CP dan sudah sangat banyak menganggu dan merungikan aktivitas dari pihak C,jadi ini tidak perlu untuk dilanjutkan.
Komentar oleh fanto simbolon | Oktober 27, 2011 |
Nama : Abdi Kusuma Wardana Aritonang
NIM : C1B010062
No. Mahasiswa : Genap
pertanyaan.
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
jawaban.
1. Aplikasi pemasaran sosial yang terjadi antara CP,CO, dan pelanggan dapat berupa penandatangan MoU (nota kesepahaman) antara CP, dan CO yaitu dengan kerja sama dalam bentuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan.
akan tetapi dalam praktik nya modus “memberikan pelayanan terbaik” yang diberikan kepada pelanggan disalah artikan, baik CO itu sendiri maupun CP. CO tidak lagi mengkonfirmasi pelanggan atas terjadinya kerjasama antara pelanggan dan CP itu. pihak CP spontan saja “menawarkan” layanan nya seperti, cerita luci, kata mutiara, download aplikasi, dll. walaupun pihak CP memberi sejenis cara menikmati layanan mereka dengan kara “Reg” untuk berlangganan. dan kata “Unreg” untuk berhenti berlangganan. akan tetapi, tidak semua CP yang melakukan tugas nya dengan baik. yaitu memberikan pelayanan. sebagian CP malah menggerogoti pulsa pelanggan dengan cara tidak dapat dibatalkan nya langganan CP melalui “Unreg” tadi.
pihak CO juga seakan tutup mata atas tidak maksimal nya pelayanan yang diberikan oleh CP. ketika pulsa pelanggan terus di sedot, pihak CO juga tidak menghentikan aksi dari CP tersebut.
keadilan yang seharus nya terjadi dapat berupa.
a. ketika pelanggan berlangganan layanan CP, ada baik nya CP juga memberikan layanan yang sesuai atas apa yang dikeluarkan oleh pelanggan. kadangkala pelanggan sudah berhenti dari berlangganan tetapi pihak CP tetap mengirimi SMS berupa layanan yang tidak dibutuh kan pelanggan. demi menyedot pulsa sipelanggan.
b. pihak CO pun seharusnya tidak sembarangan memberikan NO pelanggan kepada pihak CP. karena berkaitan denagn kenyamanan dan ketentraman pelanggan. karena tidak mungkin CP dapat mengirimi SMS layanan kepada pelanggan tanpa adanya campurtangan pihak CO.
2. yang seharus nya bertanggung jawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan adalah pihak CO. karena CO tidak mampu menjadi privasi pelanggan. sebagai pemegang daftar nomor pelanggan seharus nya CO menjaga privasi pelanggan. bukan nya malah menjadikan nya tumbal atas untung yang didapat dari kerja sama CO dan CP.
hal itu jelas melanggar UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen).
(http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/10/17/61127/bisnis_kotor_mitra_operator/)
3. pemerintah harus membekukan semua layanan CP. karena merugikan pelanggan. dan sehubungan dengan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, pasal 1 ayat 1, ” perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
http://www.mobile88.co.id/editorial/detail.asp?title=Pemerintah%20Bekukan%20Layanan%20SMS%20Premium&id=524
Komentar oleh abdi kusuma Aritonang | Oktober 27, 2011 |
Nama : HENDRA SYAFRIANSAH
Nim : C1B010048
Manajemen B Angkatan 2010
TUGAS 2
Untuk nomor mahasiswa nomor Genap: Pemasaran Sosial.
Pertanyaan :
1) Jelaskan aplikasi pemasaran sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan , keadilan apa yang harus diimplementasikan.
2) Siapakah menurut anda yang harus bertanggungjawab atas praktik pemotongan pulsa pelanggan , beri argumentasi anda.
3) Bagaimana seharusnya peran pemerintah, apa yang harus dilakukan oleh
Jawaban :
1. Aplikasi Pemasaran Sosial bila dilihat dalam konteks CP, CO, dan Pelanggan ialah penyediaan jasa layanan telekomunikasi kepada pelanggan. CP dan CO bertujuan mencari laba namun harus memperhatikan kebutuhan dan keadilan yang diharapkan Pelanggan.
Mengimplementasi keadilan merupakan wujud kebenaran atas promosi yang ditawarkan ,Memberikan dan menjelaskan informasi kepada pelanggan dengan benar serta harus terjadi persetujuan antara pelanggan (consumen) dan content provider (CP).
2. Pemerintah. CP dan CO hanya berkepentingan mencari laba namun cenderung mengabaikan keadilan yang diharapkan Pelanggan. Disinilah diharapkan peran dari Pemerintah untuk mengawasi serta melakukan tindakan lebih lanjut atas tindakan “nakal” yang dilakukan oleh CO dan CP. Pemerintah seakan-akan tidak mempunyai kekluatan untuk menghadapi CP dan CO. Ini dapat menimbulkan pemikiran/sangkaan baru terhadap pemerintah melihat kegiatan yang dilakukan CP dan CO menghasilkan keuntungan hingga ratusan triliyun rupiah.
3.Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan CO sebagai penyedia jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Pemerintah juga harus menetapkan dan menerapkan regulasi yang kuat agar CO dan CP bisa jera dan tidak melakukan perbuatan “nakal” bahkan mengarah pada perbuatan kriminal itu lagi.
Referensi :
http://tekno.kompas.com/read/2011/10/04/12421352/Massa.Datangi.Kantor.Operator.Telepon
http://tekno.kompas.com/read/2011/10/04/10512335/Operator.Harus.Blokir.Layanan.Pencuri.Pulsa
http://www.antaranews.com/berita/281083/pemerhati-pencuri-pulsa-bisa-diproses-hukum
http://techno.okezone.com/read/2011/10/12/54/514372/polrestabes-surabaya-bentuk-timsus-pencurian-pulsa
Komentar oleh HENDRA SYAFRIANSAH | Oktober 27, 2011 |
Nama : Budi Santoso P
Nim : C1B010117
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas : 2
Untuk Nomor Mahasiswa Ganjil berkaitan dengan Etika pemasaran.
Pertanyaan :
1) Jelaskan arti etika pemasaran , dan hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis, jelaskan fungsi CP dan CO.
2) Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil.
3) Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa
Jawaban :
1)Etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran yang diatur oleh hukum dan standar perilaku. Dengan etika pemasaran ini Para pemasar mencoba memuaskan pelanggan dengan menggunakan beberapa perangkat pemasaran termasuk kegiatan penetapan harga, promosi, dan distribusi. Meskipun demikian, mereka juga bertanggung jawab kepada pemberi kerja mereka, demikian pula kepada organisasi-organisasi yang membantu mereka menjangkau pelanggan akhir, seperti peritel, agen, dan distributor-distributor lainnya. Karena kepentingan berbagai kelompok yang berhubungan dengan mereka mungkin saling bertentangan, asosiasi-asosiasi pemasar telah membuat aturan main untuk mendorong praktek yang profesional. Aturan main itu memberi standar perilaku yang diharapkan bagi para anggota, pelanggan, dan kelompok-kelompok terkait lainnya, yang dengan begitu menjamin standar profesionalisme dan integritas tertentu dari semua anggota. Komitmen bersama dalam banyak aturan main meliputi penghargaan atas kepentingan publik, integritas dalam semua kegiatan, keakuratan dan kebenaran dalam penyebaran informasi, ongkos, komisi, atau bentuk pembayaran lain hanya dari pemberi kerja atau organisasi yang telah melimpahkan wewenang atau membuat kontrak layanan, dan suatu komitmen terhadap pemerolehan dan penyebaran pengetahuan dan keterampilan profesional.
Fungsi CP ialah bisa menjadi kemudahan ketika digunakan dalam hal yang pas , misalnya untuk sumbagan bila ada korban bencana alam , pendidikan , sumbangan untuk anak yatim ataupun hal lain yang sifatnya jelas .
Fungsi CO ialah sebagai pelayanan selullar,internet,dan telekomunikasi internasional yang dapat menguntungkan penggunanya.
2. Karena rendahnya tingkat pengetahuan dan kesejahteraan C sehingga C dapat terpedaya oleh rayuan CP. SMS “rayuan” yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
3.) Menurut saya, saat ini kasus pencurian pulsa yang mencuat belakangan ini semakin membuat masyarakat kesal dan geram terhadap provider telepon seluler.
Pemotongan pulsa secara otomatis setelah pelanggan menerima SMS tertentu banyak membuat pelanggan kelimpungan dan meradang.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus pencurian pulsa yang kini marak dikeluhkan masyarakat terdapat indikasi pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen.
Seperti banyak diberitakan media massa, pemotongan pulsa secara otomatis yang dilakukan provider telepon seluler tersebut jumlahnya tidak sedikit.
Pengurangan terjadi sekitar Rp2 ribu sampai Rp10 ribu per pelanggan per hari. Melihat banyaknya jumlah penduduk Indonesia, yang mayoritas pengguna telepon seluler, masyarakat bisa mengkalkulasi berapa banyak uang yang berhasil dihimpun secara tidak sah oleh provider.
Komentar oleh budi santoso | Oktober 27, 2011 |
Nama : CICI APRIANTI POHAN
Nim : C1B010047
Manajemen B Angkatan 2010
Tugas 2
Untuk Nomor Mahasiswa Ganjil berkaitan dengan Etika pemasaran.
Pertanyaan :
1. Jelaskan arti etika pemasaran ?
2. hal apa saja praktik di atas tergolong tidak etis ?
3. jelaskan fungsi CP dan CO?
4. Jelaskan beberapa hal penyebab mengapa C sampai dapat terperdaya oleh berbagai rayuan CP sehingga tanpa disadari pulsa pelanggan terpotong dengan cara yang tidak adil ?
5. Bagaimana pendapat anda apakah seharusnya kegiatan CP dapat dilanjutkan, beri alasan kalau dapat dilanjutkan alasannya apa, sebaliknya kalau tak dapat alasannya apa.?
Jawaban :
1. 1. Etika pemasaran berkaitan dengan keputusan pemasaran yang menyangkut etika. Etika adalah sesuatu yang tidak tetap, benar atau salah sebuah keputusan tergantung dari sudut pandang yang dipakai. Agar proses pemasaran bekerja secara bermanfaat bagi seluruh masyarakat, para pelaku pasar dan konsumen sama-sama harus mengerti dan mempraktikan perilaku yang etis. Kaitannya dengan aktivitas pemasaran, tidak dapat dipungkiri banyak sekali praktek pemasaran yang secara etika bertentangan.
2. 2. Hal yang tergolong tidak etis dari praktek dia atas antara lain :
· CO yang pada dasarnya membuat hubungan khusus antara dia dengan pelanggan, membuka peluang kepada sejumlah CP untuk berjualan pada semua nomor pelanggan tanpa meminta izin pemilik nomor.
· CP mengirimkan sms promosi yang tanpa seijin C (pelanggan) dan mengambil pulsa tanpa persetujuan C .
· CP tidak memberikan informasi yang lengkap kepada C tentang Content yang ditawarkan.
· CO dan CP tidak lagi berpedoman pada prinsip kejujuran Content yang ditawarkan CP tidak dapat diberhentikan dengan C(pelanggan) melainkan diberhentikan oleh CO dan dikenakan biaya lagi.
3. 3. Fungsi Content Provider dan Celular Operator
Content Provider (CP) adalah perusahaan yang menyediakan layanan jasa (data transfer,download,ringtones,logo,kuis,polling,dll) untuk mobile (Hartanto,2007)
Fungsinya antara lain : menyediakan jasa telekomunikasi yang berisi layanan atau konten (Content)
Fungsi operator seluler kini bukan saja sebagai peyedia layanan Voice namun juga sudah berkembang menjadi penyedia layanan DATA atau internet. Saat ini Telkomsel belum memiliki product yang dedicated menyediakan layanan khusus bagi pelanggan yang menginginkan akses ke layanan DATA.
4. 4. Alasan mengapa pelanggan C sampai terpedaya atau mengikuti SMS berlangganan antara lain :
· Umumnya yang dikeluhkan oleh Pelanggan atau C adalah terregistrasi sendiri tanpa disadari atau tanpa persetujuan pelanggan.
· content menawarkan sejumlah hadiah menarik seperti sepeda motor,liburan bareng artis,paket umroh,hadiah uang tunai,HP,dsb.
· C hanya iseng-iseng tetapi ternyata tidak dapat diberhentikan.
· Content menawarkan lagu dan artis yang sedang naik daun.
5. 5. Menurut saya CP yang tidak melanggar aturan-aturan etika pemasaran dan tidak merugikan pelanggan harusnya tetap ada sebagai penyedia layanan jasa hiburan bagi C (pelanggan) atau menguntungkan bagi pihak yang membutuhkan misal artis dari RBT, tetapi CP yang nakal seharusnya di tindak tegas dan tutup.
REFERENSI :
Telkomsel Lindungi Pelanggan dari SMS Penipuan dan Layanan Konten Merugikan
http://www.telkomsel.com/about/news/814-Telkomsel-Lindungi-Pelanggan-dari-SMS-Penipuan-dan-Layanan-Konten-Merugikan.html
Melawan Maling Pulsa Rugi Triliunan, Saling Lempar Kesalahan
Deden Gunawan – detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/10/17/101919/1745428/159/rugi-triliunan-saling-lempar-kesalahan
HALO Data
http://m.telkomsel.com/mostdetail/article/778
Teori Penunjang Content Provider
Klik untuk mengakses viewer.php
SMS Premium 3 (Tri) dan 9639 yang Merugikan Pelanggan
http://www1.kompas.com/suratpembaca/read/19421
Menkominfo: Izin “Content Provider” Nakal Bisa Dicabut
http://kominfo.go.id/liputan/detail/1551/Menkominfo%3A+Izin+%22Content+Provider%22+Nakal+Bisa+Dicabut
Musisi Tolak Penghentian Layanan RBT
http://tekno.kompas.com/read/2011/10/17/18064872/Musisi.Tolak.Penghentian.Layanan.RBT
Komentar oleh johannessimatupang | Oktober 29, 2011 |
Nama : Jone Roganda Hutauruk
NIM : C1B010096
Manajemen G Angkatan 2010
Saya Pengguna Kartu As Dengan Type HP Nokia
Promo yang saya terima
“Dapatkan gratis nelpon 60 menit (Rp. 1500) ke semua pelanggan telkomsel, khususnya pelanggan kartu AS.
ketik *100*3# pilih no. 1 paling murahnya kartu AS.
Pendapat : Saya mengabaikan promo tersebut karena menurut saya promo tersebut merugikan jika digunakan…
Terima Kasih…
Syalom…
Komentar oleh JONE ROGANDA HUTAURUK | November 26, 2011 |