Johannessimatupang’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Survei Mahasiswa Pengguna HP


Oktober 27, 2011 - Posted by | Uncategorized

14 Komentar »

  1. salam super pak Jo
    Nama saya antika safratiwi
    NIM C1B010046
    Mahasiswa MJP 120

    dari survei yang bapak buat diatas menurut saya Pemerintah melalui Kemkominfo dan BRTI harus mengeluarkan peraturan yang mewajibkan CP dan Operator untuk menerapkan mekanisme double awareness/confirmation untuk seluruh pelanggan dalam pendaftaran layanan SMS berlangganan.
    serta Operator harus menerapkan prosedur SMS berlangganan yang fair dan melindungi pelanggannya.
    Karena pelanggan lah yang memberi pemasukan bagi Operator, bukan Content Provider.

    Double awareness seperti apa itu?

    Komentar oleh antika safratiwi | Oktober 27, 2011 | Balas

    • kesadaran dari masing- masing pihak yang bertanggung jawab baik dari CP Maupun operator untuk melindungi pelanggan nya serta didukung dengan peran pemerintah karena Kemajuan Telekomunikasi di Indonesia yang sangat pesat harus diimbangi dengan kesigapan Pemerintah sebagai Regulator dalam membuat peraturan yang melindungi hak-hak konsumen.

      Komentar oleh antika safratiwi | Oktober 28, 2011 | Balas

  2. Selamat siang pak Jo..
    NAMA : CICI APRIANTI POHAN
    NIM : C1B010047

    Dari survei yang di isi diatas saya dan mungkin kebanyakan orang merasa tergangu dengan adanya SMS Tapi perhatikan! Adakah dari sebagian masyarakat yang jadi korban ini kemudian berganti provider? menunjukkan bahwa masyarakat sudah sangat ketergantungan dengan ponsel. Menurut catatan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), pada Juni 2010 lalu pengguna ponsel di Indonesia mencapai 80 persen dari total penduduk di Indonesia Menurut data dari Effective Measure, firma yang memiliki spesialisasi dalam pengukuran statistik web yang saya kutip langsung dari http://edutechnolife.com/pengguna-internet-di-indonesia-mayoritas-menggunakan-ponsel-internet-mobile/, sebanyak 61,88 persen dari pengguna Internet Indonesia mengakses melalui ponsel. Sementara 38,12 persen lainnya mengakses Internet bukan dari ponsel. Masih menurut Effective Measure, pengguna internet di Indonesia pada 2011 mencapai lebih dari 39 juta orang (peringkat ke-8 di dunia)Dengan modal ponsel, jaringan internet, dan (tentunya) pulsa untuk bisa browsing, kita bisa selalu update setiap saat dengan berita maupun informasi di dunia online. Berkirim pesan pun jadi gampang, murah, dan bisa sesering mungkin
    hal ini menunjukkan bahwa seharusnya CO memperhatikan konsumennya dan melayani konsumen nya sebaik mungkin.karna dialah sumber pendapatan utama bagi CO.

    Komentar oleh ciciapriantipohan | Oktober 29, 2011 | Balas

  3. Nama : M.Husaini
    NIM : ERC1B009028
    Fakultas Ekonomi Ekstensi

    Selamat malam pak Jo,

    Menurut saya apa yg dilakukan Content Provider akhir-akhir ini sangat mengganggu kenyaman konsumen dalam menggunakkan jasa komunikasi, dalam hal ini melakukan pemotongan pulsa secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepihak konsumen selaku pengguna jasa provider.
    solusi yang terbaik menurut pendapat saya adalah Pemerintah seharusnya lebih proaktif melihat hal semacam ini, karena pengguna jasa telekomunikasi berskala nasional, langkah-langkah yg hrus dilakukan pemerintah yaitu merivisi/membuat UU telekomunikasi. khususnya mengenai pemotongan pulsa konsumen secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen selaku pengguna jasa telekomunikasi serta memberikan sanksi yg jelas kepihak Content Provider jika melakukan hal tersebut. seperti membayar denda kepada konsumen apabila pemotongan dilakukan scr sepihak oleh Content Provider. Untuk kontrol pengawasan pihak pemerintah bs minta bantuan kepolisian daerah untuk menerima laporan tsb.

    Komentar oleh m.husaini | Oktober 31, 2011 | Balas

  4. NAMA : OCA MERY KACARIBU
    NIM : C1B010081

    Pencurian pulsa berlangsung secara terselubung, caranya dengan mengirimkan SMS Premium baik dengan istilah SMS Bijak (beuh, SMS dengan kata-kata bijak tapi dikirim oleh penyelenggara yang sama sekali tidak punya etika dan bermental pencuri ! ), dan atau dengan SMS Humor (I don’t think it’s funny, it’s F.CK-ing words!)
    Dan lebih konyolnya SMS-SMS semacam itu dikirimkan ke pelanggan meski tidak melakukan registrasi. Akibatnya, sudah pasti. Pulsa pelanggan (siapapun itu, dan ternyata bukan hanya saya), dijamin dipotong tanpa permisiSo, saya sendiri akhirnya setelah dibuat jengkel dengan layanan koneksi yang autodisconnecting (dijamin koneksi rajin disconnect), lambat (macam keong keinjek ban truk trus dipaksa jalan ???), juga standar jawaban dari CSR via email (itu kalo dibalas, seringkali tidak direspon)Dan makin menarik saat mengetahui bahwa para korban pencurian pulsa oleh telkomsel ternyata bukan hanya saya dan segelintir orang saja, bisa jadi (dan kemungkinannya 100% adalah para pelanggan telkomsel.

    ckckckck…cari keuntungan perusahaan dengan mencuri nih :P) Sampai disini ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan bahan renungan:

    Pihak Telkomel dengan sengaja telah melakukan tindakan pencurian pulsa dengan modus SMS Premium yang tidak pernah didaftarkan (alias pemaksaan)
    Pengiriman SMS Premium tidak disertai informasi cara UNREGISTRER dan terlebih tanpa persetujuan pelanggan
    Pihak Telkomsel tetap giat mencari mangsa pelanggan dengan tidak meningkatkan layanan (don’t say any shit on me, proof it or take your money as to road to Hell)
    Perlu adanya ketegasan dari Pemerintah c.q Menkominfo untuk lebih punya taring dihadapan para penyelenggara telekomunikasi (maaf, Pak Tifatul tentunya paham kalau jabatan adalah amanah dan buat sarana narsis via twitter saja)
    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah seharusnya dan sangat mendesak untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan pelanggan telekomunikasi Indonesia, dan saya berharap bahwa semua laporan itu ditindaklanjuti secara general dan global bukan hanya kasus per kasus.
    Sudah saatnya ada Regulasi Telekomunikasi yang berpihak pada pelanggan dan bukan penyelenggara. Khusus buat para wakil rakyat di Senayan dan rumah-rumah rakyat dipelosok tanah air, bila anda ingin dikatakan amanah demi rakyat saatnya bertindak terlebih 2014 sudah diambang pintu
    Dan perlu kiranya ada Class Action dari masyarakat pengguna layanan internet Indonesia agar para penyelenggara tidak lagi semena-mena melakukan penyelenggaraan layanan yang berdalih murah, cepat, unlimited, dan lain sebagainya padahal kenyataan sebaliknya.
    Buat Pihak Telkomsel, akan jauh lebih baik, nyatanya…:P

    Komentar oleh oca mery kacaribu | November 3, 2011 | Balas

  5. NAMA : OKTAVIA VERONIKA GINTING
    NIM : C1B010068

    Komentar

    Permasalahan komunikasi yang sedang marak dibicarakan ditengah-tengah masyarakat tentang kasus-kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa, sangat meresahkan kehidupan masyarakat di Indonesia sekarang ini. Aksi pencurian, penipuan atau penyedotan pulsa telepon seluler ini menggunakan berbagai macam-macam modus, seperti mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan konten SMS premium (Misal, Ketik REG NSP Ke *123#). Salah satu contoh penipuan lainnya antara lain : melalui pesan pendek atau SMS yang sengaja disebar ke sembarang nomor telepon, ” Nama IKA KUSUMA,” tolong kirim ke BNI no rek 021374***, kalau sudah dikirim SMS ke nomor ni ya 0813210***”.

    Para pelaku biasanya melakukan penipuan tersebut dengan cara menyedot pulsa dan bekerjasama dengan oknum – oknum konter ponsel. Pelaku-pelakunya memiliki taktik atau cara bekerja sama atau memiliki jaringan khusus untuk melakukan modus-modus tersebut. Hal ini disebabkan oleh motivasi untuk memperoleh keuntungan besar, secara instan atau cepat dengan memperdaya orang lain. Modus penipuan yang mampu menyedot pulsa banyak korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan berbagai macam hadiah tertentu dan menarik para korban.

    Dalam konten pelayanan jasa pesan singkat premium ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Masyarakat yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi kepada operator. Munculnya Peraturan Menteri Kominfo merupakan peraturan yang harus dicermati oleh semua masyarakat agar mereka tidak merasa diresahkan oleh modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa seperti ini. Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 13 ayat (1) tentang larangan kepada penyelenggara jasa pesan premium mengenakan biaya pendaftaran. Kemudian Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

    Modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini bisa berkembang dengan pesat dikarenakan tumbuh dan berkembangnya budaya dari sebagian masyarakat yang menginginkan kesuksesan secara instan atau cepat, hal semacam ini perlu kita cermati dengan baik. Budaya instan seperti ini membuat masyarakat yang melakukan hal semacam ini menjadi malas untuk bekerja dan ingin memperoleh keuntungan besar secara cepat dan instan tanpa memikirkan dampak tersebutnya.

    Masyarakat banyak yang terpengaruh oleh modus ini disebabkan tingkat pendidikan masyarakat yang masih dirasa rendah dan kurang. Permasalahan ini membutuhkan peran dari pemerintah dalam bentuk sosialisasi terbuka, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, modus-modus seperti penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa tersebut banyak memakan banyak korban dan membuat resah masyarakat akhir-akhir ini.

    Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring juga mengancam akan menindak tegas dan menertibkan seluruh oknum-oknum provider yang nakal. Modus sedot pulsa merupakan tindakan criminal dan melanggar undang-undang dan peraturan menteri. “Kalau mereka salah kami tindak, bahkan ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin. Seseorang diregister harus ada ijinnya, harus ada fakta atau bukti kalau dia oke. Rp1.000 atau Rp2.000, kalau jutaan orang kan miliaran juga,” ujar Tifatul. ( VIVAnews ).

    Dilihat dari sudut pandang politik dan hukum, kasus ini masih perlu mendapatkan perhatian seksama oleh pemerintah. Politik memiliki peranan yang cukup nyata, dapat dilihat dari masih lalainya perlindungan dan pengawasan sehingga menyebabkan banyak korban. Politik adalah kekuasaan dan seharusnya pemerintah dalam kasus ini harus cermat dalam penanganan jangan sampai lalai. Dilihat dari segi hukumnya, dalam penanganan hukum untuk kasus ini perlu dicermati, ditanggapi dengan tegas oleh pemerintah dan peraturan dalam hukum sudah ada yang mengatur di Undang-Undang Indonesia, agar kasus ini tidak berlarut lama.

    Perlu disadari oknum-oknum ini bermain dengan cerdas, sehingga masyarakat bisa tertipu dengan mudah. Hal ini menyebabkan banyaknya korban yang merasa dirugikan dan ditipu. Dalam kasus ini juga dapat dilihat dari segi ekonominya, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengangguran, orang malas bekerja, tidak menyukai profesi pekerjaannya dan lain-lainnya, menimbulkan untuk berbuat kriminal seperti dengan menggunakan modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa. Mereka melalukan hal tersebut dipicu oleh faktor ekonomi mereka yang rendah dan ingin memperoleh sesuatu dengan cepat atau instan tanpa berusaha atau bekerja keras.

    Solusi untuk mengatasi kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini, dengan cara sebagai berikut :

    ¤ Pengawasan ekstra dari pemerintah

    Pemerintah lebih mengoptimalkan pengawasan, dalam rangka mencegah berulangnya kasus yang serupa.

    ¤ Tanggung jawab perusahaan

    Penyedia layanan komunikasi atau provider harus lebih aktif dalam melindungi para konsumenya.

    ¤ Akses informasi dan pengaduan

    Pelayanan untuk masyarakat, bagi masyarakat yang merasa kebingungan bisa bertanya atau mengadu disini.

    ¤ Budaya kritis

    Masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi masalah ini, agar masyarakat kita dapat memahami dan mampu mengkritisi berbagai macam kasus-kasus yang terjadi saat ini, seperti contohnya kasus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa.

    ¤ Penyadaran masyarakat

    Dalam penyadaran masyarakat ini dibutuhkan bentuk sosialisasi terbuka dari pemerintah, seperti : iklan layanan masyarakat, kampanye anti penipuan, penyuluhan, seminar dan lain-lainnya.

    Komentar oleh oktavia veronika ginting | November 3, 2011 | Balas

  6. NAMA : Hajrianti Refiana P
    NIM : C1B010060

    komentar:
    “Operator seluler di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing. Meskipun sebagian sahamnya dikuasi pemerintah, tapi pemerintah tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab baik secara langsung maupun tidak, pemerintah mendapat jatah juga dari aksi pencurian pulsa tersebut. Sebenarnya, pemerintah bukan tutup mata atas aksi pencurian pulsa ini, namun lebih tepat kalau disebut pemerintah main mata dengan operator seluler. Kasarnya, ini bisa disebut sebagai pemerasan berantai. Pemerintah memeras operator seluler, selanjutnya operator seluler memeras rakyat Indonesia. Jadi, sebenarnya pemerintahlah yang memeras rakyatnya sendiri!”, kata Kaporli sambil menyeka air matanya.“Conten Provider adalah Bandar [Penyelenggara] SMS-SMS tipuan itu. Seperti diberitakan di media belakangan ini, sejumlah komisaris Content Provider itu adalah para perwira militer dan polisi, baik yang masih berdinas maupun purnawiran. Anda tentu masih ingat iklan penyanyi cilik Joshua satu dekade yang silam ‘masak jeruk minum jeruk?’. Nah, perumpamaan kasus ini ya seperti iklan itu!”, terang Kaporli. seseorang tetap harus memelihara kenakalannya untuk mempertahankan jabatannya. Nah, lantas apa hubungannya dengan pencurian pulsa? Jelas ada, semua penjabat yang berhubungan kerja secara langsung maupun tidak dengan operator seluler dan content provider patut dicurigai menerima setoran [uang suap] dari sindikat pencurian pulsa tersebut”, mata Kaporli terlihat merah.Jadi, sindikat pencuri pulsa ini sebenarnya upaya balas dendam yang dilakukan operator seluler terhadap pemerintah, pejabat nakal dan politisi busuk. Sialnya, aksi balas dendam ini justeru mengorbankan jutaan rakyat Indonesia. Lagi-lagi, rakyat menjadi korban penghisapan yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha”, teriak Kaporli sambil mengacungkan tinju kirinya ke udara.Kampanye pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui pejabat nakal dan politisi busuk itu, uang haram hasil dari aksi sindikat pencuri pulsa mengalir ke partai politik. Uang haram tersebut kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemenangan pemilu. Baik itu pemilu legislative maupun pemilu presiden. Kalau sudah menyangkut kenakalan anggota dewan dan presiden, siapa yang berani mengusutnya? “ (kompasiana)

    pada akhirnya tinggallah masyarakat sendiri yang harus berhati-hati dengan praktek pencurian pulsa tersebut.

    Komentar oleh Hajrianti Refiana P | November 3, 2011 | Balas

  7. NAMA : FEBRY HARDEANSYAH
    NIM : ERC1B009021
    Fakultas Ekonomi Ekstensi Malam

    selamat siang pak jo.

    Menurut saya salah satu hal yang harus kita perhatikan adalah penggunaan jasa pelanggaan, dalam hal yang menyudutkan pelanggan itu sering di intimidasi oleh celuler operator dengan cara memotong pulsa hingga satu minggu sekali, jadi kita selaku pihak content provaider harus bisa menaggulanginnya hingga kita sebagai pengguna provaider tidak merasa di rugikan.

    hal yang harus di ingat oleh pemareintah buat lah UU telkomunikasi yang jelas, supaya operator celuler tidak semena-mena mengintimidasi pelanggan yang menggunakan jasa content provaider…

    terima kasih.
    salam hangat

    Komentar oleh febry hardeansyah | November 3, 2011 | Balas

  8. Modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini bisa berkembang dengan pesat dikarenakan tumbuh dan berkembangnya budaya dari sebagian masyarakat yang menginginkan kesuksesan secara instan atau cepat, hal semacam ini perlu kita cermati dengan baik dan harus diantisipasi lebih lagi. menurut saya pemerintah , CP dan CO harus bertanggung jawap atas semua kerugian. tapi kalau kita bicara tentang kerugian, dan pelanggan meminta ganti rugi sangat kecil kemungkinan untuk dapat di realisasikan. melihat begitu banyak pelanggan, dan ketidak jelasan CP dan CO sampai sekarang belum diusut sampai tuntas. dengan kejadian ini, pelanggan dituntut lebih bijak dalam memilih CP dan CO agar tidak merugikan pelanggan itu sendiri. begitu juga dengan peran pemerintah, yang menurut saya belum jelas ketentuan ketentuan yang diberikan. harusnya pemerintah membuat UU yang mengurusi bidang pertelekomunikasian.
    terima kasih pak jo’

    Komentar oleh sefiana jamaladewi | November 10, 2011 | Balas

  9. NAMA : SEFIANA JAMALADEWI
    NIM :C1B010066
    TUGAS : MANAJEMEN PEMESARAN 120
    ANGKATAN : 2010

    Modus-modus penipuan, pencurian atau penyedotan pulsa ini bisa berkembang dengan pesat dikarenakan tumbuh dan berkembangnya budaya dari sebagian masyarakat yang menginginkan kesuksesan secara instan atau cepat, hal semacam ini perlu kita cermati dengan baik dan harus diantisipasi lebih lagi. menurut saya pemerintah , CP dan CO harus bertanggung jawap atas semua kerugian. tapi kalau kita bicara tentang kerugian, dan pelanggan meminta ganti rugi sangat kecil kemungkinan untuk dapat di realisasikan. melihat begitu banyak pelanggan, dan ketidak jelasan CP dan CO sampai sekarang belum diusut sampai tuntas. dengan kejadian ini, pelanggan dituntut lebih bijak dalam memilih CP dan CO agar tidak merugikan pelanggan itu sendiri. begitu juga dengan peran pemerintah, yang menurut saya belum jelas ketentuan ketentuan yang diberikan. harusnya pemerintah membuat UU yang mengurusi bidang pertelekomunikasian.
    terima kasih pak jo’

    Komentar oleh sefiana jamaladewi | November 10, 2011 | Balas

  10. NAMA : LINDA OKTARINA
    NIM: C1B010051
    TUGAS : MJP 120

    menurut saya, peran dari pemerintah harus di tegaskan,agar permasalahan yang terjadi ini tidak berlarut larut. seperti, pelaksanaan UU yang jelas, dan ketentuan ketentuannya harus dilaksanakan dengan sebenar benarnya, harus mengoreksi kembali pemberian izin bagi CP dan CO . agar tidak merugikan pelanggan dan pihak manapun.

    Komentar oleh LINDA OKTARINA | November 10, 2011 | Balas

  11. NAMA :CYLVIA INDAH FARWATI .
    NIM :C1B010067
    MANAJEMEN B

    Komentar saya …

    Modus Cara Penipuan Pulsa Melalui SMS :
    Sebetulnya sudah cukup lama masalah mengenai kasus yang menimpa para pelangga no. telepon seluler ini, tetapi baru sekarang kasus ini di blow up oleh media dan karena sudah diblow up media seperti biasa pemerintah langsung memberikan reaksi. 😦

    Banyak orang termasuk teman saya juga yang merasa pulsa handphone nya terus terpotong karena mengikuti atau secara tidak sengaja mengikuti suatu content mobile tertentu, seperti games, Ringtone, kuis , kegiatan harian selebritis, atau jenis-jenis content provider mobile lainnya. Nah berikut ini saya berikan rangkuman beberapa Modus Cara Penipuan Pulsa Melalui SMS berdasarkan pengalaman teman-teman :

    1. Berkedok Games, Ringtone, Wallpaper, Kegiatan Harian Selebritis

    Kita sering lihat di media cetak serta media elektronik iklan-iklan yang menawarkan Games Gratis (hanya bayar 1000), Ringtone, Wallpaper, Kegiatan Harian Selebritis dan penawaran lainnya melalui ponsel. Sebetulnya itu semua tidak ada yang salah, apabila kita aware (hati-hati) dan Content Provider nya tidak nakal. Program tersebut kita ikuti biasanya oleh rasa penasaran kita sendiri akibat program yang ditawarkan melalui iklan tersebut. Nah permasalahannya ketika orang yang mengikuti ingin mengakhiri program ini ternyata menemukan kendala, yaitu tidak adanya nomor unreg atau malah sesudah melakukan Unregister tertulis error. Akibatnya pulsa terus berkurang, karena ponsel terus dikirimi informasi yang sebetulnya sudah tidak kita butuhkan dan harapkan lagi.

    Contoh nyata : Suatu ketika, rekan saya tertarik untuk mendownload suatu Games yang di iklan media cetak tertulis hanya Rp. 2000. Pikirnya sekali download games cuma 2000, maka dari itu dia melakukan download games tersebut. Nah suatu ketika games sudah di download dan sudah bisa dimainkan. Tak terasa, ternyata hampir setiap minggu pulsa nya selalu berkuran Rp. 2000. Kemudian dia mencoba untuk menghapus games tersebut, tetapi ternyata pulsa masih terus berkurang, sementara rekan saya lupa mencatat no. unreg / contact perusahaan penyedia content provider tersebut. Akibatnya rekan saya ganti kartu yang baru.

    2. Penjebakan Konsumen untuk mengikuti suatu program tertentu

    Nah ini yang pernah saya alami. Saya waktu itu mengecek pulsa, ketika mengecek pulsa ada suatu pilihan yang berjudul. Selamat anda mendapat SMS Express (lupa tepatnya), tekan 1 untuk melanjutkannya. Nah kemudian saya tekan 1, tetapi ternyata pulsa saya berkurang Rp. 5000, dan saya dikirimi pesan-pesan yang berbentuk simbol-simbol tidak jelas (ini dikarenakan HP saya masih jadul, jadi mungkin tidak support akibatnya keluar simbol-simbol tersebut..hehehe). Tetapi pada akhirnya saya telepon Call Center Provider kartu tersebut, dan alhamdulilah bisa terselesaikan.

    3. Minta Dikirimi Pulsa

    Saya kira Modus Cara Penipuan Pulsa Melalui SMS ini sudah sering terjadi dikalangan masyarakat. Biasanya penipuan ini dilakukan oleh perorangan dengan mengatasnamakan keluarga, teman atau sabahat. Kalimat yang sering kita dengar yaitu :

    tolong kirim mama pulsa, mama sedang dikantor polisi sedang ada masalah. Kamu jangan nelepon, HP mama lagi disita polisi. Secepat nya kirim pulsa ke nomor ini, ini nomor teman mama..

    jadi pendapat saya mengenai penipuan yang di atas ,,
    semua terjadi karena kurang kehati-hatian kita sebagai konsumen. Maka dari itu kita jangan langsung percaya terhadap apa yang di iklankan mengenai program-program menggiurkan hanya dengan mengirim sms saja. Seharusnya kita hati-hati dan lebih waspada juga, disamping itu para content provider seharus nya lebih jelas lagi memberikan edukasi dan memberi kejelasan seluruhnya mengenai program ini khususnya bagi yang sudah tidak ingin berlangganan. Untuk memberantas Modus Cara Penipuan Pulsa Melalui SMS ini dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan telekomunikasi tentunya.

    Komentar oleh cylvia indah farwati | November 15, 2011 | Balas

  12. NAMA :CYLVIA INDAH FARWATI
    NIM :C1B010067
    MANAJEMEN B

    Komentar saya …
    semua terjadi karena kurang kehati-hatian kita sebagai konsumen. Maka dari itu kita jangan langsung percaya terhadap apa yang di iklankan mengenai program-program menggiurkan hanya dengan mengirim sms saja. Seharusnya kita hati-hati dan lebih waspada juga, disamping itu para content provider seharus nya lebih jelas lagi memberikan edukasi dan memberi kejelasan seluruhnya mengenai program ini khususnya bagi yang sudah tidak ingin berlangganan. Untuk memberantas Modus Cara Penipuan Pulsa Melalui SMS ini dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan telekomunikasi tentunya. 🙂

    Komentar oleh cylvia indah farwati | November 15, 2011 | Balas

  13. Nama : Samuel Gultom
    Nim : ERC1B009023
    Fakultas Ekonomi manajemen Ektensi Malam

    Selamat Pagi pak Jo,,

    menurut saya satu hal yang harus kita perhatikan adalah penggunaan jasa pelanggaan, sering kali setiap pelanggan tampa ia sadari,setiap sms operator di tangapi serius oleh pelanggan,,padahal sms itu juga sering menerangkan bahwa apa bila kita membalas sms dari operator tersebut akan di lakukan nya pemotongan pulsa,,tetapi sering kali pelanggan tidak memerhatikan kata2 tersebut sehinga pelanggan pun sering binggung dengan pulsa yg si potong oleh operator,,,di setiap pemikiran pelangan pemotongan hanya 1 kali itu yg sering tidak di perhatikan oleh pelanggan Nah yg menjadi permasalahan terhadap operator adalah pelanggan yg melalakukan pemberhentian atau dengan kata UNREG tidak di tanggapi oleh pihak operator,,justru malah tidak bisa berhenti atau di UNREG sehinga pelanggan yang mendapatkan perlakuan tersebut tidak puas dengan setiap perjanjian yg tertera di sms operator tersebut

    hal yang harus di ingat oleh pemarintah buat lah UU telkomunikasi yang jelas, supaya operator celuler tidak semena-mena mengintimidasi dan mempermainkan pelanggan yang menggunakan jasa content provaider…

    Komentar oleh samuel gultom | November 18, 2011 | Balas


Tinggalkan komentar